LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Pemkot Bandarlampung meminta Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyalurkan dana bagi hasil (DBH) cukai rokok Triwulan IV Tahun 2023 dan Triwulan I serta Triwulan II Tahun 2024 senilai Rp30 miliar.
"Kita menaruh harapan kepada Pak Pj Samsudin bisa menyalurkannya ke Pemkot Bandarlampung," ujar Kepala Badan BPKAD Kota Bandarlampung M Ramdhan kepada Helo Indonesia, Kamis (27/6/2024).
Kementerian, kata Ramdhan, telah mencairkannya lewat RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.
Jika pajak rokok ini secepatnya disalurkan, dana ini bisa untuk pembayaran gaji ke tiga belas serta tukin (tunjangan kinerja) pegawai, tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (20/6/2024) di Mahan Agung, Pj Gubernur Samsudin mengatakan seharusnya daerah juga merasakan dana bagi hasil (DBH).
" Kita tahu semua kabupaten -kota memerlukan dana bagi hasil untuk pembangunan infrastruktur dan biaya lainnya," tuturnya
Setelah dipelajari lagi apa menjadi kendala penyalurannya, DBH akan diupayakan kembali agar kabupaten/kota dapat ikut merasakan.
"Itu kan memang dari pemerintah pusat dikirim melalui Provinsi Lampung untuk kabupaten/kota," jelas PJ Gubernur Lampung Samsudin. (hajim)
-
