LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Menanggapi kasus kejahatan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya di Kecamatan Sukoharjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Provinsi Lampung Ade Indrawan menyebut Pringsewu mengalami kritis dan darurat kasus kejahatan seksual terutama pada anak bawah umur.
"Ini merupakan duka bagi Kabupaten Pringsewu, kenapa sampai bulan mei ini saja sudah ada empat perkara inses, artinya yang pelakunya orang tua sendiri dan korban darah daging sendiri atau anak kandung," kata Ade Indrawan di Kantor Kejari Pringsewu, Rabu 24 Mei 2023.
Yang mana, lanjut Ade, dalam perkara sebelumnya pihak Kejari sudah memberi tuntutan secara maksimal.
"Artinya untuk perkara pertama kita sudah menuntut secara maksimal yaitu 19 tahun dan 6 bulan dalam kasus yang kedua diberi tuntutan yang sama," ungkapnya.
Ade menuturkan, saat ini pihak kejari masih meneliti berkas perkara inses yang masih di tangani. Dan dirinya terkejut ternyata ada info lagi hari ini ada perkara inses berikutnya.
"Jadi kalau di bilang ini merupakan permasalah sudah kritis atau darurat seksual, terhadap kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak dan perempuan," tandasnya.
Ia merasa heran,sebagai penegak hukum dengan mitra polisi sudah melakukan semuanya dari tuntutan atau putusan pengadil sesuai dengan SOP sudah maksimal sesuai dengan undang-undang .
"Namun, faktanya kejahatan seksual ini malahan mencapai titik kritis. Jadi permasalahan ini harus di jawab bersama," tegas Ade.
Menjawab permasalah itu, Ade Indrawan berjanji dalam waktu dekat akan segera melakukan seminar sebagai bentuk tindakan preventif.
"Yang mana nanti pembicara yang kami undang dari kalangan profesional sedangkan pesertanya akan melibatkan semua perangkat daerah terkait," terangnya.
Dalam kasus kejahatan seksual yang baru terjadi pada bulan mei ini pihak Kejari akan berupaya mencantumkan hukuman pada pelaku dengan hukuman kebiri.
"Namun hukum kebiri itu tetap ada persyaratan tapi dari pihak kejaksaan selaku penuntut umum tetap berupaya. Walau pun persyaratan undang undang itu tidak memenuhi,bisa saja hakim berkata begitu," pungkasnya. (Randy)
