LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ini penjelasan Pemkot Bandarlampung yang mendapat Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 atas laporan keuangannya hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung.
Kepada BPKAD Kota Bandarlampung M. Ramdhan menejelaskan, Pemkot Bandarlampung tidak meraih WTP, satu karena pendapatan yang dianggap tidak rasional, yang kedua karena besarnya hutang belanja, dan ketiga karena penggunaan dana yang sudah digunakan ketentuannya,"jelasnya
" Karena hal itu di 2022 kami banyak melakukan perbaikan, sehingga kalau kita bandingkan kondisi 2022 dibanding 2019. 2022 nyatanya lebih baik,"ucapnya
Lebih lanjut, Ramdhan menambahkan, yang pertama dari sisi penganggaran yang dijadikan kualifikasi BPK, dari sisi penganggaran pendapatan di 2019 itu masih jauh lebih besar penganggaran pendapatan dibanding 2022."tutur Ramadhan
" Dari sisi pendapatan penganggaran misalnya dari kualifikasi kita, penganggaran 2019 itu pendapatannya masih di angka Rp 980 miliar pendapatan, sementara 2022 kita sudah menganggarkan lebih kecil Rp 935 miliar.
Dari sisi realisasinya, pendapatan di 2019 itu Rp 627 miliar sementara di 2022 sudah Rp 645 miliar artinya lebih besar dari 2019.,"paparnya
Dibandingkan hutang belanja di 2019 itu Rp 412 miliar hutang belanja, di 2022 tinggal Rp 357 miliar, artinya ada penurunan hutang belanja Pemkot Bandarlampung, walaupun di tahun 2020 dan 2021 pada saat Covid-19 kita sempat mencapai hutang Rp 730 miliar, tapi terus turun hingga 2022 Rp 357 miliar."terangnya
Demikian penggunaan kas yang sudah ada peruntukkannya, di tahun 2019 penggunaan kas mencapai Rp 22,8 miliar, Naik di tahun 2020 menjadi Rp 91 miliar, 2021 menjadi Rp 107 miliar yang digunakan, di tahun 2022 turun tinggal Rp 50 miliar.
Jadi kalau kita bilang apakah ada perbaikan kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung dari tahun ke tahun ada ,
Namanya perbaikan sebenarnya bertahap, dulu waktu kita menggunakan hutang belanja banyak kan itu bertahap. mestinya salah satu kriteria menilai apakah kondisi keuangan baik dan tidak baik biasanya dilihat kondisi keuangan setelah periode laporan keuangan berakhir."tambahnya
Toh kita Bandar Lampung sampai sejauh ini baik-baik saja, jadi tidak benar penyebab Pemkot Bandarlampung meraih opini WDP karena adanya pencatatan nomenklatur yang tidak sesuai dengan peruntukannya,"tegas M. Ramdhan
Kedua masalah insentif RT yang digembor-gemborkan tidak bisa bayar, sesungguhnya insentif RT itu dibayar setelah mereka kerja, setelah berlalunya bulan,kalau mereka dapat insentif bulan Januari ya dibayarnya bulan Februari, seperti itu seterusnya,
" Sehingga RT tuh nggak terlambat sebetulnya, cuma terlalu dibesar-besarkan atau mungkin orang yang bicara tidak mengerti kriteria pembayaran insentif RT,"ujarnya
Yang jelas kami Pemkot Bandarlampung , berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bisa mensejahterakan masyarakat kota Bandarlampung, termasuk RT
Walikota Eva Dwiana berpesan tidak menjadi soal , kita tidak WTP yang penting masyarakat Bandarlampung bisa sejahtera, semua kebutuhannya terpenuhi." imbaunya
BPK itu punya hak prerogatif untuk menentukan Kabupaten -Kota dengan dengan memberikan opini, kita tidak bisa mengintervensi, namun perlu diketahui dibanding 2019 kita masih dapat opini WTP, 2022 kita WDP. Padahal kondisinya kita jauh lebih baik dibanding daripada 2019." Katanya usai mengikuti Rakor dengan Walikota Jumat (26/5/2023)
" Opini BPK terkait WTP didasarkan 4 hal. Yang pertama penyusunan pelaporan keuangan sesuai standar, yang kedua kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yang ketiga sistem informasi internal yang memadai, yang keempat kecukupan pengungkapan itu semuanya sudah kita penuhi."sambungnya
"Yang mana laporan keuangan kita tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, itu tidak ada,walaupun ada dikoreksi tidak masalah. Kalau berbicara kondisi yang mengakibatkan kita nggak WTP tapi WDP karena tiga hal tadi.
Karena penganggaran yang tidak rasional, hutang belanja terlalu besar, ketiga penggunaan kas untuk peruntukkannya.pemerintah pusat menyediakan Dana Insentif Daerah (DID) itu diberikan salah satu syaratnya WTP untuk Pemkot Bandarlampung," ujar Kepala BPKAD kota Bandarlampung M Ramadhan
WTP dulu baru bisa dapat DID. Kalau nggak WTP nggak bisa dapat DID, Nilai DID untuk WTP besar bisa mencapai puluhan miliar, untuk Tahun 2019 nggak hapal dapat berapa DID, tapi kita masih dapat , sedangkan Tahun 2022 cuma dapat DID penghargaan, nilainya Rp 7 miliar."tutup Ramdhan (Hajim)
