Helo Indonesia

Pemkab Kendal Sosialisasikan Cukai Tembakau melalui Gowes Santai

Minggu, 22 September 2024 13:44
    Bagikan  
Pemkab Kendal Sosialisasikan Cukai Tembakau melalui Gowes Santai

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau di Pantai Sendang Sikucing Kendal

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau melalui event Gowes Santai dan Senam Bersama di Pantai Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Minggu 22 September 2024.

Kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi. Dihadiri Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Achmad Ircham Chalid, Sekretaris Disporapar Kendal, Sadtata Hak Azasia Adhi Pradana dan pelaksana oleh MB Organizer.

Baca juga: Mas Mbak Jateng 2024 Didorong Mampu Jadi Brand Ambassador Pariwisata dan Budaya

Kepala Diporapar Kabupaten Kendal, Achmad Ircham Chalid berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan wawasan kepada para peserta yang terdiri dari petani tembakau, karyawan pabrik rokok, pelajar, dan masyarakat umum terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau illegal.

"Harapannya masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat," katanya.

Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi mengajak para peserta agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan kesehatan dan juga berdampak merugikan pendapatan negara.

"Kami berharap melalui event ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga sekaligus sebagai media pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal yang merugikan negara," ujar Noor Fauzi.

Rugikan Negara

Salah seorang narasumber dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara menyampaikan, rokok ilegal sangat merugikan negara, karena rokok tersebut tidak membayar cukai. Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji laboratorium sehingga tidak dapat diketahui jumlah kandungan nikotin maupun tar dalam rokok tersebut.

"Kalau ciri - ciri rokok ilegal, diantaranya tidak ada pita cukai pada bungkus, atau menggunakan pita cukai palsu dan tidak peruntukan. Kemasan tidak biasa, yang tidak memuat peringatan kesehatan, kesalahan ejaan, tidak ada pita cukai, dan pita cukai yang digunakan palsu," bebernya.

Baca juga: Anantya dan Chairunisa Dinobatkan Mas Mbak Jateng 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Sementara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal, Dewi Alfiana menyebutkan tahun 2024 Kabupaten Kendal menerima DBHCHT sekitar Rp 27 miliar. Ia berharap masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

"Melalui sosialisasi perundang-undangan ini nantinya para peserta nantinya juga bisa menyebarkan informasi terkait larangan atau peraturan tentang cukai tembakau yang dinilai sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Kita jangan membeli rokok ilegal dan jika menemui rokok ilegal bisa langsung melaporkan ke pemerintahan terdekat," pungkasnya.(Anik)