Helo Indonesia

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 70 Persen di Pesawaran

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 9 Oktober 2024 14:27
    Bagikan  
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 70 Persen di Pesawaran

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Pesawaran Badarudin/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran meluncurkan program diskon keringanan pembayaran pajak khusus bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Pesawaran Badarudin mengatakan, kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak, dapat datang ke layanan UPTD Samsat Kabupaten Pesawaran hingga 16 Desember 2024 mendatang.

"Program diskon pajak termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Program ini digagas Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat para pembayar pajak yang ada di Kabupaten Pesawaran," kata Badarudin di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

"Program tersebut yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar Provinsi Lampung, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memberikan diskon sebesar 50 hingga 70 persen bagi kendaran yang menunggak dari tahun ke 3, 4, 5," tambahnya.

Dijelaskan, diskon tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan dan CC kendaraan, apa bila kendaran dengan CC besar maka diskon kita berikan kecil, karena kendaraan CC besar yang punya mayoritas kelas menengah keatas. Sedangkan kendaraan CC kecil yang punya kelas menengah kebawah.

Ia juga mengatakan, UPTD Samsat Kabupaten Pesawaran berupaya melakukan sosialisasi di media sosial dan melakukan pemasangan banner ditempat - tempat strategis seperti di pasar tradisional dan pemasangan baliho.

"Saya berharap, dengan adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada. Dari dimulainya program ini dari tanggal 2 September hingga tanggal 09 Oktober 2024m pelaksanaan. Alhamdulillah sudah ada lonjakan jumlah pemohon pembayaran pajak secara signifikan," pungkasnya. (Rama)