LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Buruh cuci pakaian yang telah janda penyerapan terserap ijazah anaknya sejak tahun 2022 karena tak mampu membayar tunggakan Rp19.500.000 di SMA Fransiskus, Kampung Baru, Kota Bandarlampung.
Sang ibu single parent ini telah dua kali menghadap ke sekolah yang ada di Jalan Bumi Manti untuk meminta keringanan pembayaran SPP dan pembangunan gedung. Tapi pihak sekolah, tidak mau tahu dan tidak mau memberikan toleransi, katanya.
Bahkan, kedatangan berikutnya, dia pinjam uang Rp8 juta untuk menebus ijazah. Namun, kepala sekolah hanya menjawab, "Kami tidak mau tahu dan itu bukan urusannya."
"Mau kemana lagi, saya harus meminta bantuan, apakah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bisa memberikan masukan kepada pihak sekolah yang sudah menahan ijazah anak saya," harapnya.
Helo Indonesia sudah berusaha menemui kepala sekolah pada Senin (6/1/2025). Namun, menurut stafnya, kepala sekolah belum dapat ketemu karena masih ada tamu.
Kepada Helo Indonesia, Minggu (12/1/2025), pengamat pendidikan yang juga dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Thoha BS Jaya mengatakan tidak ada aturan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Menurutnya, kalaupun ada administrasi keuangan, tidak ada masalah dengan ijazah yang bersangkutan, jadi tidak bisa ditahan. “Kan setiap sekolah ada komite, salah satu tugas komite bisa menjembatani permasalahan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah,” katanya Minggu (12/1/2025).
"Apalagi ini mencakup masa depan siswa itu sendiri, yang ingin melanjutkan pendidikan ataupun membantu orang tua dengan bekerja." tuturnya
Pihak sekolah seharusnya jangan terlalu saklek, sebaiknya keringanan atau toleransi bagi orang tua yang ingin mendapatkan ijazah anaknya bisa diberikan, dengan kesanggupan biaya yang memang sudah kemanpuannya segitu.
“Jadi tidak ada alasan pihak sekolah menolak orang tua yang sudah mampu membayar dengan kemampuan yang dia dapatkan dari hasil minjem,” ujarnya.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar antara pihak sekolah dan orang tua siswa,
bagaimanpun ijazah itu diperlukan untuk keperluan melanjutkan ke tingkat kuliah atau pekerjaan," tutupnya
Pada pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.( Hajim).
-
