LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aktivis 1998, pegiat HAM dan demokrasi, mantan staf periset Mahkamah Konstitusi dan akademisi, kolumnis media massa arus utama, penulis, advokat, mediator bersertifikat, mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jubir Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi era Pilpres 2024; Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., L.LM., M.IP., M.Si., resmi emban tugas negara sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM Kabinet Merah Putih, per 6 Januari 2025 lalu.
Mantan aktivis SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi) --ormas pendiri dan underbouw Partai Rakyat Demokratik (PRD); dan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM 2017-2022 didalamnya dia Komisioner Mediasi (November 2017-Juni 2020) ini, sekaligus pengampu rekor Dirjen tersebut pertama dalam sejarah republik.
Menteri HAM Natalius Pigai melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan dirinya bersama lima sejawat Pimpinan Tinggi Madya lingkup kementerian ini.
Yakni, Novita Ilmaris sebagai Sekretaris Jenderal, Farid Junaedi (Inspektur Jenderal), Nicholay Arpilindo (Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM), Rumadi Ahmad (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi), serta Harniati (Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya).
"Selamat. Para pejabat ini murni terpilih karena rekam jejak, serta telah menunjukkan kualitas, kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang baik. Saya minta, bekerja dengan baik, patuhi Pakta Integritas yang telah ditandatangani. Saya tunjuk (yang dilantik, red) untuk menjalankan visi, misi dan cita-cita Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat,” tegas Pigai.
Sejak seperempat abad lalu kalangan sejawat aktivis mengenal Munafrizal Manan, lelaki kalem berparas tampan kelahiran Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, 1 Januari 1970 ini, cerdas kutu buku.
Semakin membulat saja, saat masa-masa kritis genting senjakala kejatuhan rezim Orde Baru Soeharto, ditengah atmosfer politik perlawanan, dia pun melebur mengenal luas aktivisme kampus, aktivisme politik, dan yang relatif jarang kala itu, aktivisme literasi.
Alumnus dwikampus, Sarjana S1 Hukum di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta dan S1 Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, tamat S2 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, S2 Politik Internasional di University of Melbourne, Australia; dan Hukum (LL.M.) dari Universiteit Utrecht, Belanda.
Tokoh multitalenta ini meniti karir dengan menjadi Staf Peneliti di Mahkamah Konstitusi (MK) kurun 2003-2005. Ditengahnya, dia pernah menjadi anggota Tim Asistensi Hakim Konstitusi dalam Penanganan Sengketa Hasil Pemilihan Umum di MK (2004).
Saat studi di Negeri Kanguru, dia menulis minor tesis berjudul "Constitutionalism in a New Emerging Democracy: The Case of Indonesia". Dia menggunakan pendekatan hukum konstitusi dan ilmu politik, sekaligus.
Saat mukim studi, belajar hukum di Belanda, dia diajarkan untuk mengakrabi telaah kasus hukum (case law). Hidup di dua negara yang berbeda sistem hukum ini mengajarkannya, bagaimana common law dan civil law bekerja, bagaimana keduanya diterapkan.
Laman resmi kantor hukumnya menceritakan, sejumlah pengalaman kerja Munafrizal turut berkontribusi dalam memperluas wawasan dan mengasah keahliannya.
Kerap melancong ke luar negeri guna sekadar menambah jejaring dan wawasan baik hadir sebagai peserta maupun pembicara forum diskusi, seminar dan konferensi internasional. Dia kerap menarasumberi helat pendidikan dan pelatihan hukum, antara lain hukum perjanjian/kontrak, legal drafting, legal opinion, hukum acara, dan mediasi.
Ijal sapaan karibnya, misal pernah presentasi di forum The Voice of Indonesian Future Leaders, Indonesian Student Association of Australia di Victoria University, Australia, pada 2-3 Mei 2008.
Selain, pernah jadi dosen tamu di Department of Indonesian Studies, University of Sydney, pada Semester I 2009 Indonesian Studies Guest Lecture Series, 18 Mei 2009. Dia juga mempresentasikan paper "Bringing Back Indonesian Constitutionalism" pada Indonesia Council Open Conference (ICOC) di University of Sydney, medio 15-17 Juli 2009.
Esai "Indonesia towards a Living Constitution" karyanya terpilih sebagai runner up ajang The Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP) Student and Alumny Essay Competition di Australian National University, Oktober 2009.
Bukti lain dia penulis produktif, antara lain publikasi bentuk buku, jurnal nasional antara lain Jurnal Konstitusi, dan Jurnal Legislasi Indonesia; serta yang dipublikasikan jurnal internasional antara lain Constitutional Review, Indonesia Law Review, peer-reviewed journal yaitu Journal of Politics and Law di Kanada (Volume 3, No. 1. March 2010), Journal of Politics and Law, Bulletin of Indonesian Economic Studies di Australia (Volume 46, No. 2. August 2010), dan Asian Journal of Comparative Law di Singapura (Volume 6, Issue 1, 2011).
Munafrizal yang pernah 15 tahun bekerja sebagai akademisi antara lain dosen di Universitas Al-Azhar Jakarta ini, pernah menjadi anggota Pokja Konsolidasi Sistem Politik dan Pemerintahan Presidensial Indonesia di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tahun 2010. Juga, pernah jadi peserta diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Komisi Yudisial tentang Metode Seleksi Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (2011).
Juga, dilibatkan dalam sejumlah penelitian: anggota tim peneliti di Komisi Yudisial tentang Problematika Hakim dalam Konteks Hukum, Pengadilan dan Kemasyarakatan di Indonesia (2012), taja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang "Panduan Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah", dan taja Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham tentang "Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Bidang Penegakan Hukum".
Komisi Yudisial, mempercayainya menyusun daftar soal salah satu bidang hukum untuk seleksi calon Hakim Agung (2016). Komisi Yudisial memintanya menyusun kompilasi seluruh putusan pengujian undang-undang (UU) yang dikabulkan MK kurun 2003-2015 untuk disebarkan ke para hakim se-Indonesia.
Dia juga terlibat aktif dalam seri Workshop 'Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim' taja JSLG, Komisi Yudisial, dan KAS untuk para hakim dari berbagai pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Keragaman disiplin ilmu dikuasainya ini, kelak moncer menjadi daya dorong arah juangnya dalam memperjuangkan HAM, demokrasi, dan konstitusionalisme demokratik sekaligus.
Salah satunya disadur dari minor tesisnya, Munafrizal merupakan penulis buku "Gerakan Rakyat Melawan Elite", tebal 268 halaman terbitan Resist Book Yogyakarta; dan buku "Pentas Politik Indonesia Pasca Orde Baru", buku setebal 479 halaman terbitan IRE Press Yogyakarta, keduanya terbit 2005.
Juga, buku "Democratic Constitutionalism: New Constitusionalism for The Emerging of New Democracy: Case of Indonesia", tebal 86 halaman terbitan Setara Press Malang (2013); buku "Dinamika Demokrasi dan Politik Nasional Pasca Orde Baru" (2008); serta buku karya tulis bertajuk "Penemuan Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi" dengan kata sambutan dari Hakim Konstitusi Prof Dr Saldi Isra, tebal 117 halaman, terbitan Mandar Maju (2012).
Intip resensinya, pelopor lembaga survei/sigi politik di Indonesia dan pendiri LSI, Denny JA misalnya, menyebut buku Gerakan Rakyat Melawan Elite, turut menambah kekayaan khazanah mengenai periode transisi dari era Orde Baru ke era Orde Reformasi. Bahkan, buku ini juga lebih jauh mengulas hubungan negara dan masyarakat era dua presiden setelahnya, Habibie dan Abdurrahman Wahid.
"Sejak dulu kursi kekuasaan bukanlah sesuatu yang bersih. Mereka yang duduk di sana selalu berlomba melakukan persekongkolan dan kelicikan, agar tumbuh cepat menjadi kelompok istimewa. “Rakyat” hanyalah sepenggal kata yang penting untuk bahan pidato. Detik ketika rakyat mulai enggan dan menolak tunduk pada penguasa merupakan awal mula sebuah sengketa. Pertengkaran rakyat dan penguasa adalah kisah yang memetik banyak hikmah," kesan Denny JA.
"Buku, berangkat dari kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam hal ini, kenyataan dimana penguasa yang mengabaikan rakyat akan mendapat balasan perlawanan. Kenyataan dimana rakyat pada ujungnya adalah gelombang kekuatan yang tak mudah diredakan. Rakyat yang puluhan tahun menjadi korban kebijakan penguasa, telah memutuskan untuk bergerak melawan," simpul Denny pula.
Kolumnis aktif, artikel Munafrizal Manan pun terserak dan dipublikasikan di berbagai media massa nasional dan daerah, sebut saja Bernas, Bisnis Indonesia, Duta Masyarakat, Fokus Indonesia, Hukum Online, Indopos, Jawa Pos, Kompas, Koran Jakarta, Koran Tempo, Lampung Post, Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Pillars, Republika, Seputar Indonesia, Sinar Harapan, Sriwijaya Post, Suara Pembaruan, dan The Jakarta Post.
Dari tapak teoritisi, dia mantap menapak jalan baru jadi praktisi hukum, lulus Ujian Profesi Advokat taja Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berdasar SK 002/PUPA-PERADI/2011 tarikh 21 Desember 2011, dan sejak itu mulai berpraktik. Digenapi keputusannya, sebagai advokat berlisensi yang berpraktik litigasi dan non litigasi, dengan dirikan Manan Law Office.
Bersamaan dengan profesi sebagai advokat, dia juga berprofesi sebagai Mediator, Auditor Hukum (CLA), Arbiter Syariah, Likuidator (CLI) dan Legal Drafter. Sebagai advokat, dia telah berpraktik litigasi menangani perkara hukum di ruang sidang pengadilan, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi.
Satu lagi, saat dia Komisioner Mediasi di Komnas HAM, Munafrizal memediasi ragam kasus terkait isu HAM antara lain sengketa ketenagakerjaan, sengketa lingkungan, sengketa medik, sengketa perbatasan daerah, sengketa tanah, lainnya. Sejumlah kasus yang dia mediasi berakhir klimaks, tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Munafrizal Manan dan Politik
Akhir Mei 2023, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Gerindra mengangkat Munafrizal Manan sebagai Jubir Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi. Rilis Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendalilkan latar kenapa memilihnya.
Notabene, Gerindra mengangkatnya merujuk latar "mantan aktivis 1998 dan lama bekerja di MK. Beliau lama menjadi peneliti HAM, tentu paham semua aspek soal penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia. Tesis beliau di Melbourne University juga terkait HAM dan konstitusi," terang Dasco, dua periode Wakil Ketua DPR sejak 2019 lalu hingga 2029 nanti.
"Kami berharap bergabungnya Munafrizal bisa melengkapi para jubir yang sudah ada saat ini," ujar Dasco, Selasa (30/5/2023), menyebut pengangkatan Munafrizal, sangat tepat. Sebelum Munafrizal, tergabung lebih dulu deret jubir muda ini, Ryzky Firmansyah, Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono, dan tenaga ahli Fraksi Gerindra Dinnar Ajeng Ravianti. Mereka dilatih bersentuhan dengan rakyat, menangkan Prabowo di Pilpres 2024.
Ilustrasi bagaimana Munafrizal bekerja tunai mandat, antara lain lewat keterangan tertulis selaku Jubir Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, 28 Juli 2023, dia menanggapi isu HAM yang acap dipakai sejumlah pihak jadi isu politik musiman untuk menyerang capres cum Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia bilang, menggunakan isu HAM demi tujuan kepentingan politik Pilpres, justru merendahkan marwah HAM itu sendiri. Sebab, ujar dia, nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan komoditas politik.
"Menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM," ujar Munafrizal, semakin isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik, semakin menimbulkan antipati di kalangan publik luas.
"Semakin isu HAM diperdebatkan, ternyata semakin menjauh dari upaya menemukan penyelesaian final terbaik bersama yang berkeadilan untuk semua," tangkis dia.
Dia menyebut, pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Karena itu, dia menegaskan, semua harus berdasar fakta yuridis dan bukti yuridis yang sangat kuat.
"Dalam hukum pidana, pembuktian hukum tidak boleh sedikitpun ada keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), apalagi yang tidak beralasan, dan juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores), sehingga kebenaran materiil hukumnya tak terbantahkan," ujarnya.
Menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, dia melugaskan, harus memenuhi syarat teknis hukum serta pembuktian yang tidak mudah.
"Itulah mengapa, pendekatan yudisial yang telah pernah dilakukan dalam perkara Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai justru berujung putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa. Dan putusan pengadilan selalu menimbulkan perdebatan pro-kontra baru," pengingatnya.
Dia menegaskan, tidak ada kesimpulan hukum dan putusan hukum yang menyatakan bahwa Prabowo sudah bersalah menurut hukum.
"Dengan demikian, menjadi tidak adil menganggap, memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum. Padahal tiap orang berhak dapatkan perlakuan yang adil," lugas dia, menilai faktanya tak semua rakyat terpengaruh oleh modus politisasi isu HAM untuk kepentingan politik sempit.
Buktinya, Prabowo didukung rakyat sebanyak 62.576.444 suara (46,85%) di Pilpres 2014 dan 68.650.239 (44,50%) suara di Pilpres 2019.
"Dengan pikiran jernih dan hati lapang kita harus menyadari, ada kompleksitas realitas sejarah yang terjadi tahun 1997/1998. Kita harus menilai sejarah secara proporsional. Masa lalu tetap akan menyertai kehidupan manusia, dan masa depan yang lebih baik harus disongsong sepanjang hidup manusia," ucap dia.
"Mari hentikan segala ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan benih perpecahan. Kita harus senantiasa menjaga perdamaian dan persatuan Republik Indonesia yang sangat besar, sangat kaya, dan sangat indah ini, yang memiliki potensi menjadi negara maju dan makmur pada masa depan," pungkasnya.
Terkait keterpilihannya, berangkat dari jala rekam jejak mumpuni geluti dunia HAM dan studi konstitusionalisme, menyusul jalan preferensi politik dukung Prabowo-Gibran pada musim Pilpres lalu, hingga kini jalan baru Munafrizal Manan terbuka bentang di ranah pengabdian profetik kepada bangsa dan negara dalam hal ini di dunia kepemerintahan.
Munafrizal kini menjadi lengkap "senjata legal", misal guna mendorong perwujudan mimpi lama dia yang dikenal sebagai salah satu yang gigih perjuangkan terbentuknya Undang-Undang (UU) Mediasi menjadi UU tersendiri yang mandiri dan parsial, terpisah dari UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa --bagian produk hukum era reformasi 26 tahun silam.
Yang, belum pernah diubah, alih-alih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diketahui, "UU ini mengatur lebih banyak tentang arbitrase daripada mediasi, dan cenderung mengonstruksikan mediasi hanya sebagai bagian dari proses arbitrase," tulis Munafrizal dalam kolomnya di Hukum Online, edisi 3 September 2020 silam.
Apapun itu, sejenak turut terkejut, takjub, gembira mendengar, sejawat Munafrizal Manan di jejaring aktivis 1998 latar PRD dan rekan, Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD) Lampung turut takzimkan lantun selamat. Doakan dia dapat tunai mandat berikutnya ini hingga tuntas dan smart.
"Selamat dan sukses atas dilantiknya. Semoga sukses membawa perubahan positif, memperkuat perlindungan HAM, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selamat bertugas," khatur Ketua KPW PRD Lampung era Pemilu 1999 (ketua pertama) kini Komisaris BUMN PT Mitratani Dua Tujuh anak PTPN, Mahendra Utama.
Senada, dari mantan aktivis Dema Unila dan Dewan Pendiri Yayasan Kawan Tani, Ariana Suciati; mantan aktivis Dema UBL kini PNS guru SMP di Sumatera Selatan, Amri Kusuma dan juga Novrianto; pengusaha tani, pegiat koperasi, Bendahara Dewan Tani Lampung (DTL) 1998-2003 Ni Made Sekar Setiasih top Mbak Ning; dua mantan Ketua PRD Lampung: kini advokat, pengurus BHPP Partai Demokrat Lampung dan Koordinator KBRD Lampung, Ali Akbar, kini jurnalis Bongkar Post Nopriansyah.
Lainnya dari eks aktivis Keluarga Besar Rakyat Blambangan Umpu (KBRBU) 1998-2003 dan KPK PRD Way Kanan, Fadilatulrahman Fikri; mantan aktivis Dema UBL dan Ketua PRD Lampung Tengah era Pemilu 1999, Bastari; mantan Koordinator Komite Perempuan Anti Militerisme (KPAM) kini Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Lampung Yuliana Gunawan.
"Sukses lancar kawan atas mujur manfaat didapat, amanah selalu," takzim eks aktivis SMPT UBL, Ketua KPK PRD Bandarlampung era Pemilu 1999, dan Direktur Eksekutif LBH Rakyat kurun 2000-2004 kini advokat Polda Lampung Yulizar Fachrurrozi Triassaputra.
"Selamat dan sukses selalu, kawan," khatur mantan Ketua Dema UBL kini ASN Pemkot Bandarlampung, mantan Kepala UPTD TPA Bakung Dinas Lingkungan Hidup setempat, Abdullah Setiawan Batin Dipatih.
"Semoga amanah," timpal eks aktivis LMND Lampung dan Kades Karang Sakti, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara kini tenaga Peksos PKH setempat, Amier Harmidhan.
Jadi Dirjen Pelayanan HAM dan Kepatuhan Kementerian HAM pertama, Munafrizal Manan mendampingi Menteri HAM Natalius Pigai dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, duet sesama mantan aktivis.
Kementerian baru ini bekerja jalankan segala urusan pemerintahan di bidang HAM yang (sebelumnya) dijalankan oleh Kemenkumham sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden (Perpres) 18/2023 tentang Kemenkumham, sesuai beleid UU Kementerian Negara dan Pasal 6 Perpres 139/2024 tentang Penataan Tugas Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Sebagai kementerian yang melaksanakan pembangunan HAM, menyitat keterangan Menteri Pigai saat pidato sertijab 21 Oktober 2024, tugas pemerintah terkait HAM berdasar konstitusi, ada tiga: penyelamatan HAM melalui regulasi, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.
Seperti ungkapan Dasco di atas nun beda latar, lelagi pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Munafrizal ini turut disebut-sebut para sejawat, tepat alamat. Selamat bekerja, Dirjen Munafrizal. Congrat. (Muzzamil)
-
