REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Pedagang buah bermobil yang berjualan di seberang Pasar Rembang kini diizinkan kembali beraktivitas setelah mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, mereka hanya dibolehkan mulai berjualan pukul 13.00 WIB, sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang.
Baca juga: Hujan Deras di Kendal, 12 Wilayah Terdampak Bencana Tanah Longsor hingga Banjir
Kesepakatan tertulis telah dibuat antara pedagang dan pengelola pasar untuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu lalu lintas.
"Pertimbangannya memang untuk kegiatan ekonomi. Kami memberikan kesempatan asal tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Karena pasar jam 1 siang sudah mulai sepi, parkir di sisi pasar pun sudah berkurang, sehingga arus lalu lintas masih aman terkendali meskipun ada pedagang," jelas Eko, dalam keterangannya Selasa 21 Januari 2025.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi kemacetan dan keluhan masyarakat di area tersebut dapat dihindari.
Baca juga: Tim PkM USM Sosialisasikan Early Warning System Longsor di Kelurahan Ngemplak Simongan
Sementara itu, salah satu pedagang buah bermobil, Kakco, mengakui dirinya sebelumnya sempat berjualan di pagi hari karena belum mengetahui aturan yang berlaku.
"Apa yang dikatakan petugas saya lakukan begitu saja. Kemarin memang saya belum tahu aturannya," ungkap pedagang asal Padaran, Rembang, itu.
Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, Kakco kini meletakkan dagangannya di emperan toko dengan izin dari pemilik toko. Ia hanya menggunakan mobil untuk berjualan mulai siang hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. (Aji)
