LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Eksploitasi galian C pasir silika yang diduga ilegal meresahkan warga Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhanmaringgai Lampung Timur. Aktifitas liar yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, selain berdampak pada lingkungan, potensi kerugian negara ratusan miliar.
Penambangan liar pasir silika yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu sebagian besar dilakukan perorangan, baik warga yang berasal dari desa itu sendiri, penambang asal desa tetangga serta dari luar kecamatan.
Sebelum melakukan aksi ilegal, penambang lebih dulu beli lahan. Lalu, lahan yang berupa daratan diekploitasi dengan mempekerjakan puluhan pekerja. Setelah dipisahkan dengan pasir biasa, pasir silika lalu dikemas dalam karung dan dijual ke Jakarta menggunakan truk kapasitas 7-10 ton. Meskipun lahan milik pribadi, tapi sebagian besar pelakunya belum mengantongi izin, baik izin kabupaten, provinsi atau pusat. Namun, pelaku dengan leluasa mengekploitasi lahannya untuk kekayaan pribadi.
Selain perorangan, di desa itu juga berdiri perusahaan berskala perseroan terbatas dengan aktifitas sama yakni mengekploitasi pasir silika. Keberadaan perusahaan tersebut kian meresahkan warga terkait dampak lingkungan serta diduga belum mengantongi izin.
"Bisa-bisa rumah saya tenggelam dan harus pindah kemana,"keluh Murniati, warga desa.
Karena usaha itu diduga ilegal, warga mengancam beramai-ramai menutup semua tambang galian C itu baik oleh perorangan atau perusahaan yang berdiri tahun lalu itu.
"Jika pemerintah nggak cepat turun tangan, kami akan bertindak dengan cara kami,"ancam warga.
Kepala Desa Sukorahayu Afria Syahdi mengaku belum tahu persis ijin yang dikantongi para penambang galian C baik perorangan atau perusahaan yang mulai beroperasi itu. Pasalnya, bersangkutan baru beberapa bulan menjabat menggantikan kepala desa sebelumnya karena meninggal dunia.
Meski demikian, pihaknya telah menanyakan ijin para penambang termasuk ijin perusahaan yang mulai beroperasi itu. Karena tak dapat menunjukkan ijin dan pihak perusahaan hanya menunjukkan lewat handphone, pemerintah desa langsung melayangkan surat ke Komisi 1 DPRD Lampung. Tapi, sejak dilayangkan beberapa watu lalu, surat tersebut belum ditanggapi.
"Saya berkesimpulan eksploitasi pasir silika baik perorangan atau perusahaan di desa saya diduga tanpa ijin atau ilegal. Oleh sebab itu, saya menyurati Komisi 1 DPRD Lampung Timur,"tegas kades.
(Khairuddin)
