Helo Indonesia

Sekjen Laskar Lampung Ikut Tanggapi Pemanggilan Terhadap Pimred Amuri

Rabu, 12 Februari 2025 14:09
    Bagikan  
Sekjen Laskar Lampung Ikut Tanggapi Pemanggilan Terhadap Pimred Amuri

Panji Nugraha Abi, SH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- -- Sekjen Ormas Laskar Lampung Panji. Nugraha Abi, SH berharap mencuatnya undangan kepolisian atas laporan pejabat Pemkot Bandarlampung terhadap pimpinan redaksi (pimred) media sebaiknya dikembalikan pada kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.

Kedua instusi tersebut telah sepakat sengketa pemberitaan ditangani Dewan Pers. Apalagi dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers salah satu misinya adalah kontrol sosial, terutama terhadap penguasa, katanya.

Media justru harus didukung kebebasannya yang salah satunya adalah menyampaikan dugaan penyalahgunaan pejabat. "Pers justru ikut membantu jadi mata dan telinga dalam penegakkan hukum," katanya.

Jika terkait pemberitaan diproses hukum, ancaman bagi kebebasan dan demokrasi. Dalam kasus undangan terhadap Pimred Tinta Informasi Amuri Alpa atas dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Panji, bisa dikatakan hal itu merupakan ntimidasi terhadap kebebasan pers.

Narasumber keberatan atas berita tersebut, ada mekanismenya, kata advokat muda ini. Dewan Pers yang akan menentukan lebih dulu apakah persoalan tersebut ranah pidana atau sengketa pers. Narasumber juga memiliki hak jawab, ujarnya.

Meskipun, dengan hak jawab, media juga bisa terus melanjutkan upaya mencari kebenaran dari permasalahan yang telah diungkapkan sampai aparat terkait yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

"Semoga kasus undangan atau pemanggilan terhadap media atas dugaan pelanggaran UU ITE maupun KUHP tak terjadi lagi lagi di Lampung," pungkasnya. (miki)