JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Perdebatan panas meruap di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum pengugat Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu dan Ketua Kabupaten Garut, Roy Sianipar, beradu argumentasi dengan kuasa hukum tergugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin.
Pengacara Roy Sianipar di hadapan hakim ketua Eman Sulaiman membeberkan fakta, bahwa terbitnya SK 198 yang memunculkan Taufan Eko Nugroho sebagai Ketua Caretaker Kadin Provinsi Bandung, yang menggantikan Agung Suryamal, tidak sah dan tidak pernah ada.
"Pengakuan kuasa hukum tergugat Aziz Syamsudin, bahwa SK 198 diterbitkan Ketua Kadin Indonesia tidak diakui saksi Ali Said," kata Roy Sianipar di dalam persidangan, pada Selasa (8/9/2026) di PN Jaksel.
Saksi Ali Said mengungkapkan bahwa SK 198, yang diklaim pengurus Kadin Indonesia diterbitkan pada Juli 2025, tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus Kadinprov dan pengurus caretaker. "SK 198 yang menjadi landasan menggantikan SK 030, tidak pernah dirapatkan dalam RPH (rapat pengurus harian) Kadin Indonesia. SK 030 adalah SK perpanjangan, untuk ketua caretaker Agung Suryamal, hingga menjabat sampai Oktober 2025," kata saksi yang menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Sarana, Prasaran dan Usaha Kadin Indonesia.
Sempat terjadi saling adu argumentasi antara Roy Sianipar dan Aziz Syamsudin, soal validitas SK 198. Menurut kuasa hukum tergugat, dalam AD/ART Kadin Indonesia keputusan dapat diambil dan sah dengan jumlah pengurus yang hadir sebesar 50% plus 1 (satu). Namun, kuasa hukum penggugat saat menanyakan hal itu, saksi Ali Said mengungkapkan bahwa RPH pada 5 November 2024 tidak pernah ada pembahasan yang menelurkan Surat Keputusan Nomor 198.
"Dalam RPH, tidak ada pembahasan untuk membuat aturan-aturan semisal SK 198. Saya, yang juga sebagai wakil ketua caretaker di bawah pimpinan Agung Suryamal, tak pernah tahu ada SK tersebut," ujarnya.
Menurut Ali Said, Agung Suryamal dilantik pertama kali oleh Ketua Umum Kadin Indonesia melalui SK 051, kemudian diperpanjang dengan SK 030. Sebelum menyelenggarakan Muprov ke-8 di Bandung, Agung Suryamal sempat memecat Almer Faiq Rusdy dari Ketua Kadin Kota Bogor dengan mengeluarkan SK 025.
"Almer pantas diberhentikan, karena melawan dan tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih sebagai Ketua Kadin Indonesia, dalam Munaslub pada 14 September 2024. Saya bersedia menjadi saksi demi menegakkan aturan organisasi. Saya tidak menghendaki organisasi dikelola seenaknya," ucap pengusaha yang tinggal di Jakarta ini kepada wartawan, usai persidangan.
Selain Ali Said, kuasa hukum tergugat dua, Arif Suhendar, juga menghadirkan saksi lain, yakni Koswara yang menjabat sebagai ALB (Assosiate Luar Biasa) Kadin Indonesia. Di persidangan saksi menjelaskan bahwa SK 030, yang kembali mengangkat Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker Kadinprov Jabar, surat keputusannya ditembuskan kepada seluruh pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Jabar.
"Sementara itu, SK 198 tidak jelas keberadaannya dan tidak pernah ada tembusannya kepada pengurus Kadin Kabupaten dan Kota" ucap Koswara. Ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat soal penyelenggaraan Muprov Kadin Jabar, ia mengatakan hadir di Muprov yang diselenggarakan di Bandung, pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel, yang menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadinprov Jabar.
"Muprov Bandung merupakan kelanjutan dari Muprov di Hotel Trans, karena tertunda akibat sekelompok orang tak dikenal yang menghalangi berlangsung Muprov saat itu," kata Koswara.
Ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat soal Muprov Kadin Jabar yang diselenggarakan di Bogor, yang menghasilkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar, saksi Koswara menjawab tidak tahu. "Apakah saksi diundang dalam Muprov Bandung?," tanya pengacara Aziz Syamsudin. Koswara menjawab bahwa ia hadir di Muprov yang diselenggarakan di Preanger Bandung, karena lanjutan dari Muprov sebelumnya di Hotel Trans.
Di depang pengacara Roy Sianipar, Koswara mengatakan bahwa pelaksanaan Muprov memiliki tahapan-tahapan yang harus dijalankan. Seperti pemberitahuan satu dua bulan sebelumnya kepada pengurus Kabupaten/Kota. "Harus ada mandat dan peserta Muprov ditentukan oleh pengurus caretaker kadinprov. Dan ada tahapan dalam pemilih Ketua kadinprov," ujar Koswara.
Sebelum sidang ditutup, hakim Eman menjelaskan bahwa sidang selanjutnya kuasa hukum tergugat dua akan menghadirkan satu orang saksi ahli, pada 15 September 2026 mendatang.
Muprov Bogor Tak Perna Ada
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, saksi Dedi Sukardan yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat dua, Arif Suhendar, mengungkapkan bahwa Muprov Kadin Jawa Bara di Bogor, sebenarnya tidak ada.
"Saudara Taufan Eko Nugroho, hanya sekilas menunjukkan sebuah surat kepada saya. Yang dikemudian hari diklaim sebagai SK 213 yang menjadi dasar dilantiknya Almer oleh pimpinan Kadin Indonesia. Sebenarnya hal tersebut ilegal dan cacat hukum," kata Saksi Dedi Sukardan di depan ketua majelis hakim Eman Sulaiman, pada Selasa (1/9/2026) di PN Jaksel.
Kali ini, saksi Dedi Sukardan dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat 2, Arif Suhendar. Selain Dedi, pengacara yang mewakili Agung Suryamal ini juga menghadirkan saksi Barkah Hidayat. Kedua saksi tersebut, sebelumnya menjabat anggota caretaker Kadinprov Jawa Barat yang dikomandani Agung Suryamal berdasarkan Skep 051 dan diperpanjang Kadin Indonesia melalui SKEP 030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum tergugat 1, yakni Aziz Syamsudin, berargumentasi bahwa Skep 198 yang diterbitkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, menetapkan Taufan sebagai ketua caretaker Kadinprov Jabar dan Skep 030 otomatis tidak berlaku lagi. Di mana posisi Agung Suryamal tidak lagi menjadi ketua caretaker, tapi wakil ketua caretaker.
Dalil tersebut dibantah oleh kedua saksi, Dedi Sukardan dan Barkah Hidayat. Di persidangan, malah saksi Barkah tidak pernah tahu bahwa Kadin Indonesia pernah menerbitkan Skep 198. Keduanya menyatakan bahwa Skep 051 dan Skep 030 tidak pernah dicabut oleh pimpinan Kadin Indonesia, sampai terpilihnya Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum dalam Muprov di Bandung, pada 24 September 2025.
Sementara itu, Barkah malah mengungkapkan, Almer dipecat jabatannya sebagai Ketua Kadin kota Bogor oleh Agung Suryamal dengan menerbitkan Skep 025. "Pemecatan itu terjadi, lantaran Almer membangkang, tidak mengakui kepemimpinan Anindya Bakrie yang terpilih dalam Munaslub, pada 14 September 2024 lalu," ujarnya.
Tidak itu saja pembangkangan yang dilakukan Almer, kata Barkah. Almer sempat mengajukan gugatan atas terpilihnya Anindya Bakrie ke PN Jaksel, dan berpihak kepada Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor, memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
