HELOINDONESIA.COM -Pemasaran perumahan Garden House Serpong di Jl Gotong Royong, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merosot.
Pasalnya, dari informasi marketing perumahan, banyak konsumen yang terpaksa membatalkan pembelian di lokasi tersebut karena keberadaan pabrik arang, lapak plastik dan kandang ayam.

Dari informasi yang didapat, anjloknya penjualan lantaran konsumen baru menyadari kalau di pintu masuk perumahan tersebut terdapat sebuah pabrik yang memproduksi arang untuk dibuat shisha dan diimpor ke Irak.
Tak hanya itu, konsumen membatalkan pembelian di perumahan itu karena terdapat kandang ayam yang persis bersebelahan dengan komplek tersebut.
Baca juga: Dorong Produksi Pangan, Pak Bhabin Bantu Petani Bojonegoro Panen Jagung
Dari pantauan di lokasi pada Kamis (13/2/2025), tampak pagar seng menjulang tinggi di sisi pagar pembatas komplek dengan kampung sebelah.
Dari kandang ayam itulah menyebabkan bau tak sedap sehingga konsumen banyak yang membatalkan pembelian rumah yang dijual dari mulai dari harga Rp 400 hingga Rp 800 jutaan.
Bahkan, untuk menarik minat konsumen agar membeli di perumahan yang diperkirakan mencapai 700an unit lebih itu, pengembang sampai banting harga.
Dengan uang Rp 1 juta sudah dapat memiliki rumah tersebut. "Cukup Rp 1 juta saja, sudah dapat rumah,"' ujar sales marketing bernama Ani.
Baca juga: Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Persiapan Angkutan Lebaran 2025
Sayangnya, dengan adanya tiga lokasi usaha yang dinilai mengganggu itu DP Rp 1 juta membuat calon konsumen terpaksa berfikir ulang untuk memiliki rumah di komplek tersebut.
Tak hanya pabrik arang, bisingnya mesin di lapak pencacahan plastik di sebelah kiri depan komplek membuat calong penghuni merasa terganggu.
Saling klaim pembenaran antara komplek perumahan dan beberapa pihak, di antaranya pabrik sisha, lapak pengolahan sampah plastik dan peternakan ayam, menjadi problem bagi pengembang Garden House Serpong.
Sengketa antara PT Arya Lingga Manik (PT ALM) dan PT Bounty Irakindo Factory (BIF) terkait polusi pun akhirnya sampai ke meja hijau setelah proses mediasi di kantor Kecamatan Gunung Sindur deadlock.
Baca juga: Mirza pada Sweet Seventeen Gerindra
Banyaknya pembatalan pembelian rumah di Garden House Serpong dibenarkan kuasa hukum PT ALM, I Putu Dana
"Penjualan kita menurun dan bukan merosot lagi. Hampir sebagian besar konsumen membatalkan pembelian di sini," ujar I Putu Dana pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Dikatakan I Putu Dana, kliennya sudah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Kenapa kami melakukan gugatan ini sebelumnya memang pernah dilakukan mediasi di Kecamatan," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan PT BIF itu menimbulkan kepulauan asap. "Kadang kepulauan asap ini tentu menimbulkan polusi di sekitar," terangnya.
Baca juga: HPN 2025 Kalsel Sukses, Yel Yel HCB Pun Menggema
Rudi Afriana, juru bicara PT Bounty Irakindo Factory (BIF) menegaskan bahwa perusahaannya sudah menguruskan perizinan ke instansi terkait.
"Sudah ada izinnya. Jadi kami siap fight dengan gugatan hukum yang dilakukan oleh pengembang Garden House Serpong," paparnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah, PT Bounty Irakindo Factory (BIF) memang berada di zona industri.
Pihaknya sudah mencek data bahwa PT BIF memang sudah selayaknya berada di zona industri. Sedangkan perumahan Garden House Serpong diragukan jika dikeluarkan izinnya dari pihak terkait.
Baca juga: Pj. Gubernur Lampung Pamit, Ajak ASN Dukung Pemimpin Terpilih dan Jaga Kebersamaan
"Justru kita pertanyakan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) perumahan Garden House Serpong di bawah naungan PT Arya Lingga Manik, ada apa nggak?" cetusnya ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Rudi juga mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kemarin saat persidangan saksi mereka malah tidak datang," ungkapnya.
Asta Cita
Ani, seorang sales marketing Garden House Serpong mengeluhkan soal banyaknya konsumen yang membatalkan pembelian di komplek perumahan yang berada di Jl Gotong Royong Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur.
Baca juga: Mantap! SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Per Hari
"Saya baru dua minggu jadi marketing di sini. Sudah banyak gonta ganti marketing," bisiknya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) sore di kantor pemasaran Garden House Serpong.
Hal senada disampaikan Bernard alias Zul, marketing di Garden House Serpong yang mengaku sudah 10 bulan memasarkan perumahan bosnya.
"Saya cuma kacung kampret di sini. Selama 10 bulan cuma dapet 2 konsumen. 60 konsumen lebih membatalkan pembelian, terpaksa komisi dikembalikan ke konsumen," paparnya.
Guntur, bagian perizinan Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur justru mempertanyakan warga Garden House Serpong siapa yang komplain dengan kondisi adanya kandang ayam dan pabrik.
Baca juga: Mantan Suami Aniaya Anak Kandung, Ibu Muda Lapor ke Polres Lamteng
"Mereka sudah tinggal di komplek itu sudah berapa lama? KTP-nya mana? Kalau bukan KTP sini, belum jadi warga Pabuaran," tegasnya.
Guntur pun sudah mengkonfirmasi terkait adanya aduan keberadaan kandang ayam, lapak pengolahan plastik dan pabrik arang shisha yang dikeluhkan pihak pengembang Garden House Serpong ke RT dan RW setempat.
Menurutnya, keberadaan ketiga pihak pengusaha yang dikomplain pengembang tersebut sudah berdiri lebih dulu ketimbang Garden House Serpong.
Namun demikian, Guntur tak mengetahui apakah komplek perumahan Garden House Serpong sudah memiliki PBG atau belum.
Baca juga: Dekot Jakpus Usul Pemprov DKJ Galakan Penanaman Bibit Pohon Berbuah
"Itu konfirmasi ke pihak DPMPTSP," ujarnya pada Jumat (14/2/2025).
Ketua RT 02 RW 04, Agus justru mendukung keberadaan pabrik PT BIF. Sebab dengan keberadaan pabrik tersebut membantu warganya secara ekonomi.
"Kami siap pasang badan membela pabrik ini (PT BIF) ketimbang pengembang perumahan. Ini urusan perut warga saya!" tegasnya saat ditemui di lokasi pabrik pada Jumat (14/2/2025).
Agus mengatakan bahwa PT BIF lebih menguntungkan masyarakat ketimbang pengembang perumahan. Karena PT BIF bisa menyerap tenaga kerja.
Baca juga: Jelang Purnatugas, Pj Bupati Nukman Pamitan ke Pegawai Pemkab Lambar
"Pengembang perumahan Garden House Serpong tidak ada untungnya. Kordinasi ke lingkungan juga nggak. Pabrik arang ini ada izinnya," ungkapnya.
Senada dengan Agus, Ayong, warga yang tinggal bersebelahan dengan komplek Garden mengaku mengetahui pembangunan komplek perumahan tersebut sejak awal.
"Kalau mau mempersoalkan kandang ayam, tanah yang dibeli pengembang itu juga dulunya kandang ayam besar, punya orang BSD. Kenapa kami yang sudah lama tinggal di sini dan punya kandang ayam dipersoalkan," papar Ayong yang masih berhubungan saudara dengan Anggi pengusaha ayam petelur di kampung itu pada Jumat (14/2/2025).
Investasi
Camat Gunung Sindur, Dace saat ditemui Heloindonesia di kantornya pada Senin (17/2/2025) menegaskan bahwa siapa pun yang berinvestasi di wilayahnya harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan jangan lupa, jangan sampai ada komplain dari warga. Intinya, usaha punya izin dan warga menerima," tegas Dace, singkat.
Jon Well, Staf PPTK di Dinas Peternakan Pemkab Bogor menegaskan bahwa adanya persoalan antara kandang ayam dan perumahan harus dilihat dulu masalahnya.
Selain itu, juga harus dipastikan mana duluan yang berdiri. "Apakah kandang ayam dulu atau perumahan dulu. Kalau kandang ayam lebih dulu berdiri, komplek perumahan minimal harus menjauhi kandang ayam sejauh 100 meter. Begitu juga sebaliknya," papar Jon Well pada Kamis (13/2/2025)
Jon Well juga mengatakan bahwa kalau ada komplain terkait dengan polusi bau, tak serta merta kandang ayam tersebut harus tutup atau disegel.
"Paling kita akan melakukan pembinaan dalam mengatasi limbahnya," ujarnya.
Jon Well juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa sesuai Asta Cita Presiden Prabowo terkait program Ketahanan Pangan.
"Tidak bisa ditutup begitu saja. Apalagi dengan adanya program ketahanan pangan. Kalau ditutup, suplai telor di masyarakat berkurang. Harganya malah jadi naik, daya beli menurun," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam poin 2 Asta Cita Presiden Prabowo berbunyi "Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Kreatif, Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru".
