Helo Indonesia

Segera Dieksekusi, PN dan BPN Kendal Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa di Kaliwungu

Kamis, 27 Februari 2025 19:39
    Bagikan  
Segera Dieksekusi, PN dan BPN Kendal Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa di Kaliwungu

Pengukuran lahan sengketa di Kecamatan Kaliwungu oleh Panitera PN dan BPN. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Panitera PN Kendal melaksanakan Sita Eksekusi terhadap dua lahan sengketa di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis 27 Februari 2025.

Berdasarkan putusan sita eksekusi, Panitera PN Kendal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal melaksanakan pengukuran lahan eksekusi yang terletak di Desa Wonorejo. Proses ini merupakan proses lanjutan terkait adanya gugatan sengketa lahan pascapenjualan bidang tanah.

Baca juga: Dugderan 2025 Besok, Wali Kota Semarang Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum

Panitera Pengadilan Negeri Kendal, Warno mengatakan, permohonan eksekusi lahan diajukan oleh pemohon eksekusi yaitu Masruroh kepada termohon eksekusi yaitu Faizah.

Dijelaskan, sita eksekusi dua lahan tanah daftar C desa yang kini berupa lahan tambak, jalan, dan bangunan di Desa Wonorejo ini seluas kurang lebih 1,02 hektar dan 2,035 hektar.

"Kami hari ini meletakkan sita obyek eksekusi supaya obyek eksekusi tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan," kata Warno.

Pengukuran lahan eksekusi dilakukan di beberapa titik dengan ditandai pemasangan patok batas tanah oleh BPN. Lahan sengketa ini rencananya akan dilakukan eksekusi pada 10 April 2025.

"Ada dua bidang tanah sudah kita lakukan patok dan pengukuran dari BPN. Nanti setelah ini akan ada langkah berikutnya," bebernya.

Peletakan sita obyek eksekusi yang juga melibatkan TNI dan Polri ini berjalan lancar tanpa adanya gesekan maupun upaya penolakan dari pihak termohon

Baca juga: Jengkel Dibanding-bandingkan dengan Saudaranya, Pria Pengangguran di Semarang Bunuh Ibu

Eksekusi dikeluarkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sebelumnya melalui tahapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, serta dua kali Peninjauan Kembali (PK).

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Sugeng mengatakan, permohonan eksekusi dilakukan termohon sejak tahun 2021.

"Untuk perkara ini sejak tahun 2016 hingga sekarang. Kalau pengajuan permohonan eksekusi itu tahun 2021 baru dijalankan sekarang," terang Sugeng.

Sugeng menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan. Dimana pemohon mengajukan permohonan PN untuk menjalankan apa yang sudah sesuai dengan amar putusannya bagaimana terkait obyek yang menjadi sengketa.

"Yang saya gugat adalah Faizah, Sobirin dan kawan-kawan. Tanah yang disengketakan ini adalah tanah yang dibeli ayahnya pemohon. Ketika itu tahu obyek ini sudah beralih dan dikuasai oleh seseorang, makanya kita gugat dan hasilnya seperti ini yaitu eksekusi," bebernya.

Baca juga: Masuki Ramadan 1446 H, MUI Jateng Serukan Semangat untuk Peduli dan Berbagi

Ia menyebut, proses pengukuran dua lahan yang dilakukan hari ini merupakan proses awal dari gugatan ekeskusi yang dikabulkan PN Kendal.

"Kami selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi, kebetulan sekarang sudah melakukan langkah awal yakni pengukuran, dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi," pungkas Sugeng.(Anik)