LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -----– Sepeda motor ojol bersenggolan dengan mobil di traffic light, Wayhalim, Kota Bandarlampung, Minggu (16/3/2025), pukul 21.00 WIB. Akibatnya, driver ojol masuk rumah sakit dan pengemudi mobil diborgol masuk sel Polsek Kedaton.
Pengemudi mobil RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara menuntaskan kemarahannya dengan melukai driver ojol pakai badik di pipi kiri, kepala bagian atas, kiri, dan belakang dan luka robek di bibir atas.
Korban inisial MR (37) masih dalam perawatan medis. Polsek Kedaton berhasik meringkus pelaku. "Barang bukti mobil dan sajam yang masih dicari kepolisian," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto.
Sebelum terjadi kekerasan fisik, kedua kendaraan sempat kejar-kejaran dan cecok mulut hingga RW mengambil badiknya dari dalam mobil Toyota Calya dan kemudian menganiaya korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi.(Rls/Hajim).
