Helo Indonesia

Tapir yang Disembelih Sisakan Jeroan, Dagingnya Jadi Rica-Rica

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 15 menit lalu
    Bagikan  
TAPIR
HELO LAMPUNG

TAPIR - Aparat kepolisian saat menemukan jeroan di TKP, warga saat memburu pakai tombak, dan rica-rica

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hewan yang dilindungi, tapir dibunuh pakai tombak. Lalu, para pelaku menyisakan jeroan dan tulang di TKP, dagingnya dimasak rica-rica. Polisi telah menangkap keempat pelaku di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2026). Dua pelaku lagi DPO.

Keempat pelaku yang telah ditangkap: Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30) Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Peran mereka, Ketut Supatre menombak, Wayan Supatre mengejar, Tri Suharyanto menyembelih, Made Putra Yasa pemilik golok dan menyembelih.

undefined

Para pelaku pembantaian tapir

Direktur Lembaga Konservasi (LK) 21 Ir. Edy Karizal menyesalkan keterlambatan BKSDA Wilayah 3 Lampung, kepolisian, dan lainnya untuk menyelamatkan hewan langka tapir (Tapirus indicus) yang disembelih warga dekat Register 45 Kabupaten.

Dikatakan pula oleh penggiat senior konservasi lingkungan hidup itu, kejadian tragis ini menunjukan masih minimnya sosialisasi tentang satwa yang dilindungi kepada masyarakat terutama sekitar kawasan hutan dan indikator kemungkinan mulai terganggunya habitat satwa tersebut.

undefined

Tapir yang dibantai

Sanksi para pelaku, UU No. 5 Tahun 1990 tidak memiliki "Pasal 40-A". Ketentuan pidana terkait pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur secara spesifik pada Pasal 40, yang membagi sanksi berdasarkan dua pelanggaran utama:

Pelanggaran Kawasan Konservasi (Pasal 40 ayat 1): Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) (termasuk melakukan kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan suaka alam) dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Pelanggaran Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (Pasal 40 ayat 2): Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) (seperti menangkap, melukai, membunuh, memiliki, atau memperniagakan satwa dilindungi) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (HBM)