Penulis Prof. Dr. Nairobi
Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila
PEMERINTAH Indonesia akan mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini menggeser orientasi energi dari ketergantungan pada minyak fosil impor menuju pemanfaatan sumber daya domestik berbasis sawit.
Negara menjadikan biodiesel sebagai senjata utama dalam agenda transisi energi dan penghematan devisa. Dari sisi makro, B50 menawarkan janji yang tampak meyakinkan. Pemerintah memperkirakan B50 dapat mengurangi kebutuhan impor solar, menghemat devisa, dan menstabilkan harga tandan buah segar sawit di tingkat nasional.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar CPO global karena negara tampil sebagai pembeli besar CPO untuk kebutuhan energi. Mandatori B50 pada dasarnya memindahkan pusat ketergantungan dari pasar minyak mentah dunia ke rantai nilai sawit domestik.
Masalahnya, janji makro itu tidak otomatis turun menjadi kesejahteraan di daerah. Padahal, Lampung memiliki kebun sawit cukup luas dan terhubung dengan industri pangan serta perdagangan antardaerah.
Provinsi Lampung akan menerima dampak B50 melalui kanal yang berlapis dan bisa saja tidak selalu adil. Dampak B50 dapat menjadi berkah jika dikelola dengan agenda perlindungan yang jelas. Sebaliknya, dampak itu dapat berubah menjadi luka jika pemerintah daerah hanya menjadi penonton.
Di sisi positif, B50 dapat menggerakkan ekonomi Lampung. Permintaan CPO yang meningkat akan menjaga harga tandan buah segar sawit, sehingga pendapatan petani dan perusahaan perkebunan berpotensi naik atau lebih stabil. Perputaran uang di desa-desa sekitar kebun akan menguat karena pendapatan sawit mengalir ke pasar tradisional, usaha kecil, dan sektor jasa.
Bagi Lampung, peluang ini seharusnya diterjemahkan menjadi penguatan PDRB sektor pertanian dan industri pengolahan. Pemerintah daerah dapat menggunakan momentum B50 untuk mendorong hilirisasi sawit di wilayah sendiri. Pemerintah daerah dapat mendorong investasi industri pengolahan agar nilai tambah sawit tinggal di Lampung, bukan mengalir ke luar daerah.
Namun, di balik angka PDRB, ada struktur kepemilikan lahan yang tidak ramah terhadap keadilan. Kebun sawit yang luas di Lampung sering kali dikuasai perusahaan besar atau tuan tanah sawit dari luar provinsi. Kenaikan harga CPO dan tandan buah segar mudah menggemukkan laba pemilik kebun, sementara masyarakat lokal tertahan sebagai buruh kebun dan petani plasma.
Pendapatan dari B50 dapat mengalir keluar Lampung bersama pemilik modal. Beban sosial dan lingkungan justru menetap di desa-desa Lampung. Tanpa intervensi kebijakan, ketimpangan ini akan semakin mengeras.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa manfaat B50 tidak berhenti sebagai angka di tabel PDRB. Manfaat B50 harus hadir sebagai peningkatan pendapatan dan perlindungan nyata bagi rumah tangga Lampung.
Pemerintah daerah perlu memetakan kepemilikan lahan sawit secara terbuka.
Pemerintah daerah perlu menjawab pertanyaan sederhana. Berapa luas lahan yang dikuasai perusahaan dan berapa yang dimiliki petani lokal Tanpa peta yang jujur, narasi “Lampung diuntungkan oleh B50” berisiko menjadi slogan kosong.
Lampung punya posisi strategis sebagai laboratorium kebijakan daerah untuk transisi energi berbasis sawit dan perlindungan sosial. Lampung memiliki kebun sawit, industri pengolahan, dan kedekatan geografis dengan pusat konsumsi di Jawa. Kombinasi ini menjadikan Lampung tempat yang ideal untuk menguji instrumen kebijakan daerah.
Pemerintah daerah dapat menguji kebijakan perlindungan buruh sawit, pengaturan hubungan plasma-inti, dan pengawasan harga minyak goreng secara terintegrasi. Pemerintah daerah dapat merancang program percontohan yang mengikat perusahaan sawit pada kewajiban sosial dan lingkungan yang jelas.
Hasil laboratorium kebijakan ini dapat menjadi pelajaran konkret bagi kebijakan nasional yang selama ini terlalu sibuk menghitung barel impor, tetapi kurang menghitung nasib buruh dan konsumen. Selain itu, Lampung tidak boleh abai terhadap kanal pangan.
B50 membawa konsekuensi pada pasar minyak goreng yang sangat dekat dengan dapur rumah tangga. Jika pasokan untuk industri minyak goreng tertekan, harga minyak goreng di Lampung dapat naik lebih cepat daripada pendapatan buruh dan petani kecil.
Lampung memiliki kantong-kantong kemiskinan yang mudah terluka oleh kenaikan harga pangan. Jika kebijakan energi membuat minyak goreng makin mahal, maka B50 akan menjadi mesin ketimpangan di tingkat rumah tangga. Di sinilah pemerintah daerah harus turun tangan secara tegas.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan perlindungan konsumen dan pangan yang konkret. Pemerintah daerah perlu memantau pergerakan harga minyak goreng, memastikan distribusi berjalan tanpa permainan kartel, dan menyiapkan intervensi atau bantuan pangan ketika tekanan harga datang.
Pemerintah daerah juga wajib menyusun aturan yang mengikat perusahaan dan tuan tanah sawit pada kewajiban menyediakan upah yang adil, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.
Akhirnya, B50 di tingkat nasional memang membuka peluang bagi Lampung. Namun B50 hanya akan menjadi berkah bila pemerintah daerah berani mengelola dampak makro dan mikro sekaligus.
Keberhasilan B50 untuk Lampung layak diukur dari sejauh mana energi menjadi lebih aman, minyak goreng tetap terjangkau, buruh sawit terlindungi, dan nilai tambah sawit dinikmati oleh masyarakat Lampung. ***
