Helo Indonesia

Panen Raya 2025, Kecamatan Jabung Sumbang 120 Ribu Ton Gabah Kering

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 7 April 2025 17:50
    Bagikan  
Panen Raya 2025, Kecamatan Jabung Sumbang 120 Ribu Ton Gabah Kering

Foto: ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Panen raya tahun ini, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur menyumbang gabah kering 120 ribu ton lebih. Capaian itu adalah hasil tertinggi dibanding kecamatan lain kabupaten itu.

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah saat panen raya di Desa Adi Luhur Kecamatan Jabung Senin (7/4). Panen raya bersama petani itu dihadiri Dandim 0429 Letkol Arm Arief Budiman, Plt Kadis Pertanian Tri Wibowo, Pimpinan Bulog Cabang Metro Herman Indra Pohan dan Salman dari Pupuk Indonesia Cabang Lampung Timur.

Di sela panen raya, Bupati Ela memaparkan, Kecamatan Jabung memiliki luas lahan sawah produktif 20.200 hektar dengan estimasi 6 ton per hektar. Dengan hasil itu, maka kecamatan itu mampu menyumbang gabah kering 120 ribu ton lebih. Dengan capaian itu, Jabung merupakan penghasil gabah tertinggi dibanding 23 kecamatan lain.
"Dengan capaian 120 ton lebih gabah kering, kecamatan Jabung menempati peringkat atas di Lampung Timur,"ujar kepala daerah.

Atas capaian tersebut, orang nomor satu di Lampung Timur akan terus memperjuangkan nasib petani ke kementerian pertanian terkait alat mesin pertanian atau alsintan. Sehingga petani dapat merasakan efisiensi baik saat menggarap lahan hingga panen.
"Saat panen, petani telah menggunakan alat berat berupa combat dengan waktu tiga jam per hektar. Ini sudah sangat efisien," ujar mantan legislator itu.

Pimpinan Bulog Cabang Metro Herman Indra Pohan berjanji akan beli gabah petani sesuai keputusan Mentan yakni Rp6.500 per kilo.
"Bulog akan membeli gabah petani sesuai keputusan Mentan yakni Rp6.500 per kilo. Hal itu sepanjang kualutas gabah sangat baik,"tegas Herman.

Sementara itu, Salman dari Pupuk Indonesia Cabang Lampung Timut menegaskan jika persediaan pupuk saat ini tak kurang 75.500 ton. Untuk mendapat bahan penyubur tanaman itu, petani cukup menunjukkan kartu identitas seperti KTP serta tidak wajib jadi anggota kelompok tani dengan menunjukkan dokumen Rencana Defenitif Kerja Kelompok atau RDKK.
"Untuk kebutuhan pupuk, petani cukup bawa KTP tanpa harus jadi anggota poktan atau menunjukkan dokumen RDKK,"tegas Salman.
(Khairuddin)