LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung mengambil langkah darurat dengan pemasangan benner demi penyelamatan Rumah Daswati Lampung di tembok pagar rumah tersebut di Jl. Tulangbawang, Enggal, Kota Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).
Dalam benner warna biru, ada tulisan "Rumah Daswati Tercatat Sebagai ODCB dengan ID CB 20180910.00113 Tahun 2018 Pada Data Pokok Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI".
Di benner itu juga, ada tulisan: UU No. 11Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Menurut Ketua TACB Lampung Ir. Anshori Djausal, MT didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Diknas Provinsi Lampung Drs. Heni Astuti, MIP, benner terpaksa dipasang karena belum diketahui pemiliknya dan agar publik tahu pentingnya bangunan tersebut. .
Meski, berdasarkan peraturan yang ada, pemilik objek diduga cagar budaya (ODCB) berkewajiban memberitahu ke pihak kompeten, antara lain Pemprov Lampung via Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung.
Anshori Djausal berharap bisa mengkoordinasikan penyelamatan ODCB Rumah Daswati Lampung itu kepada pemiliknya, Pemkot Bandarlampung, dan pihak terkait.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana harus segera membentuk TACB Kota Bandarlampung agar bisa merekomendasi Rumah Daswati sebagai bangunan cagar budaya ke peringkat Provinsi Lampung.
"Kita harus segera bersama-sama menyelamatkan Rumah Daswati I Lampung, kondisinya semakin memprihatinkan," pungkas Anshori Djausal kepada Helo Indonesia. (HBM)
