LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----
Sejumlah pedagang Pasar Tradisional Panaragan Jaya, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mendatangi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Kabupaten setempat.
Kedatangan para pedagang tersebut disambut langsung oleh kepala Diskoperindag Kabupaten Tubaba, Herliyanti, di ruang kerjanya, Senin (28/05/2025).
Saat dikonfirmasi satu diantara pedagang Pasar Tradisional Panaragan Jaya, Astuti, mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk audiensi mempertanyakan terkait sewa kios/toko/los yang selama ini kami tempati.
“Masih oknum yang merasa memiliki toko dan masih meminta ke pedagang untuk biaya sewa dan membayar ke oknum tersebut, sementara Diskoperindag sudah mensosialisasikan tidak ada lagi penyewaan,”kata Astuti.
Untuk itu. Jadi masalah pembayaran retribusi maupun sewa kami menunggu kepastian resmi dari Diskoperindag, sehingga maksud dan tujuan kami para pedagang datang ke Diskoperindag hari ini adalah meminta agar ada kekuatan untuk membela diri bagi kami jika ada oknum-oknum yang masih memaksa kami membayar retribusi atau sewa kepada mereka.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Tubaba, Herliyanti, menegaskan bahwa tidak ada lagi sewa toko/kios/los bila ada oknum yang mengaku pemilik.“Terkait Penarikan Retribusi dan penyewaan toko hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba,”tegasnya.
“Kami tegaskan pembayaran untuk retribusi dan sewa di Pasar Panaragan Jaya tidak boleh lagi diserahkan kepada pihak manapun kecuali Pemda. Dan sejak akhir tahun lalu sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pedagang, bahkan untuk sementara pedagang belum dikenakan biaya retribusi dan sewa karena kita sedang mengurus NPWRD untuk menarik besaran retribusi dan sewa kepada pedagang. Jadi sekarang belum ada penarikan apapun dulu sampai dengan terbitnya NPWRD. Baru nanti bisa kita tentukan mekanisme penarikan retribusi dan sewa kedepannya seperti apa,” kata Herliyanti.
Dijelaskan Herliyanti, bahwa tanah Pasar Panaragan Jaya itu adalah tanah milik Pemerintah seluas 2 hektar yang dulunya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2000, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sepakat mengadakan perjanjian sewa pakai tanah yang akan dibangun Toko / Kios / Los yang berada diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan ketentuan Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, selaku pemilik tanah yang berlokasi di Kampung Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk mendirikan Toko / Kios / Los berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan CV. Bima Aji Perdana tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Nomor: B/71A/DD.XV/HK-TB/2007 tanggal 28 Februari 2007.
“Selama ini sejak telah dihibahkannya oleh Pemkab Tulang Bawang kepada Pemkab Tubaba, kita hanya mengambil retribusi salar pelayanan sebagai PAD. Dan Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan tersebut agar tetap terpelihara dengan baik, dan biaya pemakaian listrik, air dan sebagainya selama masa berlakunya perjanjian sewa pakai ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua,” jelasnya.
Dalam perjanjian itu pihak kedua berhak menempati Toko/Kios/Los selama 15 tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Sewa Pakai pada 10 September 2007. Apabila Perjanjian Sewa Pakai ini berakhir, maka Pihak Kedua dapat mengajukan kembali Permohonan guna memperpanjang masa sewa pakai untuk menempati Toko/Kios/Los kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya perjanjian.
“Sampai berakhirnya perjanjian sejak 2022 lalu tidak ada lagi perpanjangan. Sehingga setelah kita ketahui tidak adanya perpanjangan lagi, maka akhir tahun lalu kita sosialisasikan kepada pedagang bahwa tidak ada lagi kewenangan Pihak Kedua untuk menagih kembali retribusi ataupun sewa lainnya kepada pedagang,”Imbuhnya (Rohman).
