LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kemendag merespon kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga singkong. Kemendag akan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kemenko Perekonomian.
Demi melindungi petani singkong terhadap terpuruknya harga jual, Gubernur Mirza telah menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa pertimbangan kadar pati (aci).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal. "Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani," katanya.
Sebagai dukungannya, Kemendag akan segera membahas usulan lartas impor singkong dan tapioka yang diduga jadi salah satu faktor penyebab remuknya harga singkong di Lampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Kami terus mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.
Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian.
Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza. (Rls/Prapthy)
