LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kasus raibnya miliaran rupiah uang pensiunan guru Pemkot Bandarlampung akhirnya kembali menggelinding ke Polda Lampung. Salah seorang ahli waris menambah laporan kasus dugaan penggelapan ke Polda Lampung.
Pensiunan guru tersebut, Helmayati telah tujuh tahun berjuang menuntut pengembalian simpannya di KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung (11/11/2023). Namun, sakit hingga ajal menjemput, uangnya belum kembali.
Ahli warisnya melanjutkan perjuangan ibunya dibantu Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan, yang terdiri dari Wanasis Lenade, Benny HN Mansyur, Edi Samsuri, Chintia Mutiara Dewi, dan Moammar Iqbal Trenggono.
Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan telah melayangkan somasi ke KPRI Betik Gawi No.062/B/SOM-1/SHI&RXI/2023 (30 /11/2023). Tak ditanggapi, mereka kirim Somasi II Nomor. 065/B/SOM-II/SHI&R/XII/2023 (11/12/2023).
Bersama ahli waris, Marthatio Saputra, Tim Advokat Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan akhirnya melaporkannya ke SPKT Polda Lampung dengan STPL Nomor. STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG (24/5)/2025)..
"Kami berharap kepada penyidik untuk dapat mengungkap siapa pelakunya," ujar Syech Hud Ismail kepada Helo Indonesia, Minggu (25/5/2025). Dia berharap negara hadir untuk membuat terang benderangnya perkara ini, pungkasnya.
DELAPAN TERSANGKA
Sebelumnya, 18 Oktober 2022, puluhan guru mewakili 139 pensiunan guru melaporkan kasus serupa kepada Hotman Paris Hutapea yang kemudian dilanjutkan Aspri Putri Maya Rumanti.
Tahun 2023, Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dan dua diantaranya sudah meninggal dunia. Namun, kasusnya juga tak kunjung bergulir ke pengadilan.
Tanggal 6 September 2024, mereka kemudian membuat kelompok beranggotakan 275 korban Koperasi Betik Gawi yang diperkirakan total dananya Rp6 miliar dan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung.
Namun, lagi-lagi, tak jelas kelanjutan kasusnya. "Sekali lagi, kami hanya meminta gak kami dan tak mau dicicil, harus dibayar tunai," kata Azimah, koordinator pensiunan tersebut. (Rls/Hajim)
