KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 595 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2024 di Kabupaten Kendal menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 17 Juni 2025.
CPNS tersebut akan menjalani masa percobaan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun untuk kemudian akan diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.
Baca juga: Kemenangan RSC Warnai Tinju Popda Jateng 2025, Sudarsono: Banyak PR pada Teknik Bertanding
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengatakan, 595 CPNS yang mendapatkan SK pengangkatan ini terdiri dari formasi 340 formasi tehnis dan 255 formasi kesehatan.
"Dari 596 peserta kami berikan pembekalan untuk mendapatkan NIP, tetapi dalam proses pembekalan ada dua peserta yang mengundurkan diri yaitu dari formasi perawat dan dokter. Yang perawat ada ganti dari pemerintah pusat tapi yang dokter tidak ada ganti karena tidak ada pendaftar yang lain. Sehingga total yang diserahkan hari ini ada 595 SK," ungkapnya.
Abdul Basir menyebut status CPNS ini menjadi masa percobaan yang akan dijalani selama masa satu tahun. Sehingga nantinya setelah lolos pada pendidikan dasar dan dinyatakan tidak melanggar disiplin PNS maka para CPNS tersebut akan diangkat menjadi PNS.
"CPNS ini dianggap proses percobaan selama satu tahun dengan gaji 80 persen. Kemudian jika yang bersangkutan sudah mengikuti pelatihan dasar maka bisa diangkat menjadi PNS dengan catatan lulus. Namun jika ada CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang ataupun berat maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat PNS," ungkapnya.
Baca juga: Dosen FE USM Dampingi Warga Boja dalam Usaha Pemanfaatan Komoditas Lokal
Dipaparkan hingga saat ini keseluruhan jumlah ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Kendal sebanyak 10.246 ASN dengan rincian 6.254 PNS dan 3.992 PPPK.
"Sehingga dengan diserahkannya 595 SK CPNS pada tanggal 17 Juni 2025, maka jumlah ASN Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi 10.841 dengan rincian 6.849 PNS dan 3.992 PPPK," papar Kepala BKPP Kendal.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika berpesan agar para CPNS amanah dalam menjalankan tugasnya dan mentaati aturan disiplin yang ada.
"Pelajari segala aturan, taati kewajiban dan jauhi larangan yang berlaku bagi seorang ASN," pesannya.
Selain itu, dalam masa percobaan ini CPNS diharapkan dapat menunjukkan dedikasi serta kinerja yang baik, sehingga nantinya layak diangkat menjadi PNS
"Selalu tingkatkan kompetensi dan jadilah generasi emas ASN Kendal yang berkarakter sesuai core value ASN Berakhlak," imbuh Mbak Tika.
Ia menambahkan, sebagai panutan masyarakat, ASN harus dapat menjaga nama ASN dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Selain itu ASN juga senantiasa hadir dan melayani masyarakat dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi.
"Sekarang tidak jamannya aparatur pemerintah dilayani oleh masyarakat. Justru kitalah yang menjadi pelayan masyarakat. Sejak CPNS sampai pensiun pun akan tetap seperti itu, tugas kita adalah melayani masyarakat," pungkasnya.(Anik
