Helo Indonesia

BPN Balam Diduga Sulitkan Warga, Pemecahan SHM Tak Terkait Disperkim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Senin, 23 Juni 2025 21:59
    Bagikan  
BPN
HELO LAMPUNG

BPN - Ilistrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung diduga menyulitkan warga yang ingin memecah sertifikat. Masyarakat ada yang merasa dipimpong harus lebih dulu ke Dinas Permukiman (Disperkim).

Salah seorang Kota Bandarlampung Budi pernah mendatangi Disperkim untuk mengurus pemecahan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Disperkim tak memiliki wewenang dalam hal pemecahan sertifikat.

undefined

Seorang mantan bupati mengeluhkan hal serupa. Pemecahan sertifikatnya tak kunjung selesai karena harus ada rekomendasi Disperkim, ujar mantan kepala daerah tersebut. 

Dikonfirmasi, Kepada Disperkim Yusnadi Feriyanto mengatakan BPN Bandarlampung seharusnya langsung melakukan verifikasi sertifikat tanah milik warga. "Tak ada hubungannya dengan kami," ujar Yusnadi Ferianto, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Diduga Oknum BPN Waykanan Terlibat Mafia Tanah, Ada 96 SHM di Register 24

Disperkim tugasnya hanya terkait Tata Ruang, Garis Sepadan Bangunan (GSB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terkait pembangunan. Rekomendasi pemecahan sertifikatpun sama sekali tak ada wewenang.

Warga tidak perlu lagi minta rekomendasi atau apapun ke Pemkot Bandarlampung untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, karena kewenangannya ada di BPN Kota Bandarlampung, tandasnya. (Hajim).

PECAH SERTIFIKAT

Pecah sertifikat adalah proses membagi satu bidang tanah bersertifikat menjadi dua atau lebih sertifikat dengan ukuran dan batas baru.

1. Syarat Umum

  • Fotokopi KTP pemilik tanah (jika badan hukum, lampirkan akta pendirian dan NPWP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Sertifikat Asli tanah yang akan dipecah
  • Surat Permohonan pemecahan
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir & bukti lunas
  • IMB / Gambar Situasi (jika diperlukan untuk kawasan perkotaan)
  • Persetujuan semua ahli waris (jika tanah warisan)
  • Akta Jual Beli / Hibah jika dilakukan sebelum pecah

2. Syarat Teknis

  • Tanah tidak sedang bersengketa
  • Tidak dalam status agunan (atau harus dilepaskan dulu dari bank)
  • Luas minimal setiap bidang setelah dipecah harus sesuai dengan ketentuan tata ruang setempat

3. Prosedur Umum

  1. Pengukuran oleh BPN (melibatkan petugas ukur dan permintaan gambar situasi baru)
  2. Pemeriksaan Berkas oleh kantor pertanahan
  3. Penerbitan Sertifikat Baru untuk masing-masing bidang hasil pecahan

4. Biaya Pecah Sertifikat

Biaya ditentukan berdasarkan:

  • Luas tanah
  • Jumlah bidang hasil pecahan
  • Lokasi (zona nilai tanah)
    Estimasi: mulai dari Rp1.000.000–Rp5.000.000, tergantung kompleksitas.