Helo Indonesia

12 Warga Binaan di Tiga Lapas Kendal Dapat Kado Remisi dan Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 19:53
    Bagikan  
12 Warga Binaan di Tiga Lapas Kendal Dapat Kado Remisi dan Langsung Bebas

Bupati Dyah Kartika Permanasari secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lapas dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di Alun-Alun Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 menjadi momen membahagiakan bagi 12 warga binaan dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kabupaten Kendal.

Tepat pada 17 Agustus 2025 ini, 6 narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIA Kendal, 5 napi dari Lapas Terbuka Kelas IIB, dan satu  napi dari Lapas Pemuda Plantungan, Kendal menerima remisi dan dinyatakan langsung bebas.

Remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari usai memimpin Upacara Bendera Merah Putih dalam HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Alun-alun Kabupaten Kendal, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca juga: Hadirkan Pengawal Bung Karno, Upacara HUT ke-80 RI di Balai Kota Semarang Terasa Istimewa

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 pada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan, serta Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan.

Ada total 431 warga binaan, 210 orang yang mendapat remisi antara 2 hingga 6 bulan, sementara 221 orang lainnya memperoleh remisi antara 10 hingga 90 hari. Dan 12 napi yang bebas memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

Sangat Gembira

Asnawi, warga binaan kasus pemalsuan dokumen yang telah menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan mengaku sangat gembira lantaran diberikan remisi dan resmi langsung bebas.

“Saya sangat senang bisa bebas. Hidup di penjara itu berat. Setelah keluar, saya ingin memperbaiki diri, berusaha bekerja atau berwirausaha. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Asnawi penuh haru.

Baca juga: Bupati Elfianah Dapat Surprise Dari Pihak Anjum Hotel Mekkah HUT RI Ke-80

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Hisyam Wibowo menuturkan, ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum yang diberikan tiap peringatan HUT Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa.

Sebagian dari mereka ada yang mendapat kedua jenis remisi, ada pula yang hanya mendapat satu jenis remisi, yaitu Remisi Dasawarsa.

"Remisi Umum hanya diberikan kepada napi yang sudah berkelakuan baik, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan kepada semua napi yang memenuhi syarat, dan berkelakuan baik tidak menjadi salah satu syaratnya," jelas Hisyam.

Sementara, Bupati Kendal dalam kesempatan tersebut berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta kembali diterima di tengah masyarakat. (Anik)