LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hasil Survey Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pesawaran menunjukkan bahwa lahan perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN VII Unit Wayberulu belum bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut berdasarkan Nota Dinas kepada Bupati Pesawaran selaku Ketua Pelaksana GTRA kabupaten setempat yang disampaikan anggota GTRA dan Sekretariat GTRA Kabupaten Pesawaran, Nomor: 600/ INDIV 09/V/2022 Mei 2022, perihal laporan pelaksanaan survey pendataan tanah negara yang terdaftar/belum berstatus kegiatan reforma agraria.
Kepala Dinas Pertahanan dan Lingkungan Hidup (DPLH) selaku anggota GTRA Kabupaten Pesawaran Ariyawan mengatakan, bahwa sehubungan telah dilaksanakan survey pendataan tanah negara yang belum terdaftar/belum berstatus yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022 bertempat di lokasi perkebunan karet Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaksanaan survey pendataan tanah itu dilaksanakan oleh Tim GTRA Tahun 2022 dan dihadiri oleh perwakilan PTPN VII Unit Way Berulu," kata Ariyawan, melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, dari hasil survey diketahui bahwa lahan perkebunan karet tersebut dikelola oleh PTPN VII belum bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana berita acara survey.
"Pada lokasi survey tersebut juga dihadiri oleh warga masyarakat Desa Tamansari yang menyampaikan keberatannya apabila lahan perkebunan karet ini akan ditingkatkan statusnya, maka warga sekitar meminta untuk dapat diikutsertakan pada saat pengukuran dikarenakan pada lokasi tersebut terdapat tanah milik warga Desa Tamansari," ujarnya.
"Memperhatikan poin-poin tersebut lahan perkebunan seluas ±329 hektare yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dapat dipertimbangkan menjadi salah satu target objek reforma agraria di Kabupaten Pesawaran," timpalnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran yang juga anggota tim GTRA Kabupaten Pesawaran, Kholid menambahkan, setelah dilakukan survey kemudian diusulkan ke GTRA Pusat.
"Pada waktu itu kan ada informasi bahwa ada tanah yang dikuasai pihak PTPN VII Unit Wayberulu yang belum bersurat dan terdaftar, kemudian setelah di cek ternyata memang belum," kata Kholid.
"Tapi pada intinya kata pihak PTPN VII Wayberulu bahwa lahan tersebut memang tanah mereka dan sudah diusulkan ke BPN dan perizinan untuk dilakukan pendaftaran, artinya tanah itu bukan tanah terlantar atau tanah tak bertuan," timpalnya.
Dikatakannya, bahwa menurut keterangan dari pihak PTPN VII bahwa tanah itu milik PTPN dan di kelola oleh PTPN dan selama ini tidak ada yang menggugat.
"Tapi memang tanah itu belum terdaftar dan belum bersurat atau bersertifikat. Dan semua itu sudah kita tulis dan lampirkan dalam berita acara," pungkasnya. (Rama)
