KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berpendapat penerapan kebijakan 5 hari sekolah tidak efisien dan tidak pas jika diterapkan di Kabupaten Kendal.
Hal ini disampaikan Bupati Tika usai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menyusun Perda tentang kebijakan 5 hari sekolah.
"Pemerintah Provinsi Jateng kan memang akan menyusun Perda 5 hari sekolah. Dan otomatis kan meminta persetujuan pemerintah Kabupaten/kota. Alhamdulillah banyak yang tidak setuju. Jadi hanya di kota tertentu misalnya Kota Semarang yang setuju," kata Bupati Tika usai kegiatan penyerahan hibah penyelenggara pendidikan keagamaan, Rabu, 3 September 2025.
Baca juga: Pengurus HIPMI Lampung Nonaktifkan Pengurus Terjaring Pesta Narkoba
Menurutnya, penerapan 5 hari sekolah ini tidak pas jika diterapkan di Kabupaten Kendal yang notabene adalah kota santri dimana banyak anak-anak sekolah yang juga menimba ilmu agama di madrasah diniyah pada sore hari.
"Kabupaten Kendal kan banyak sekali TPQ atau MDA, itu kan setelah pulang sekolah. Nanti kan kalau 5 hari sekolah kan otomatis jamnya tambah sore, tambah capek dan sudah tidak mau lagi sekolah sore. Kami ingin agar anak-anak di Kendal ini tetap mendapatkan ilmu agama yang lebih banyak, jadi harapan kami tetap 6 hari sekolah," ujarnya.
Tak Mendukung
Senada, Ketua PCNU Kendal, KH Mustamsikin menyatakan pihaknya sangat tidak mendukung pembelajaran 5 hari sekolah formal. Ia menilai jika sistem 5 hari sekolah ini jika diterapkan di Kendal maka sekolah madrasah yang biasanya dilaksanakan pada sore hari seiring waktu akan hilang.
"Kita sangat berharap sekolah formal di Kabupaten Kendal tetap menerapkan 6 hari sekolah. Karena biar ada kesempatan kepada anak-anak untuk memperdalam sekolah di madrasah. Kalau diterapkan 5 hari anak-anak akan bubar dan tidak akan ada TPQ lagi," pungkasnya.(Anik)
