Helo Indonesia

Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi, Penyampaian Raperda dari Eksekutif dan Legislatif Tidak Sinkron

Jumat, 17 Oktober 2025 07:48
    Bagikan  
Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi, Penyampaian Raperda dari Eksekutif dan Legislatif Tidak Sinkron

Wakil Bupati Benny Karnadi dan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq saat hadir dalam Rapat Paripurna. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Rapat Paripurn DPRD Kendal yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025 dengan tiga agenda, yaitu nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS tahun 2026, penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, dan penetapan Perda diluar Propemperda tahun 2025 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Interupsi pertama disampaikan oleh anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKS, Sulistiyo Ari Wibowo. Dimana disampaikan, bahwa apa penyampaian Raperda yang disampaikan oleh pimpinan sidang, Bagus Bimo Alit dengan sambutan Bupati Kendal yang dibacakan Wakil Bupati, Benny Karnadi tidak sinkron.

"Tadi empat Raperda yang disampaikan pimpinan sidang itu tidak sinkron dengan yang apa yang jadi sambutan Ibu Bupati. Jadi ini mana yang akan dibahas. Ini sesuatu yang berhubungan dengan peraturan daerah dimana itu akan mengikat masyarakat Kendal. Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat menjadi salah dalam pengambilan keputusan," tegasnya.

Baca juga: Tim PkM USM Beri Pelatihan Jurnalistik Berbasis Komunikasi Risiko pada Sukarelawan PMI

Interupsi juga disampaikan oleh anggota dewan dari fraksi PKB, Dian Alfat Muhammad. Ia menilai persoalan tidak sinkronnya Raperda yang disampaikan pimpinan sidang dan Wakil Bupati Kendal lantaran kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Yang paling mengejutkan tadi disampaikan pimpinan bahwa surat itu masuk ke kantor DPRD itu tanggal 15 Oktober. Itu berarti tidak ada koordinasi dari jelas bagian hukum di pemerintahan Kabupaten Kendal dengan Bapemperda DPRD," terangnya.
Tanpa Bupati
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati, Pj Sekda, tim TAPD dan sejumlah kepala OPD dalam rapat paripurna kali ini.

"Sangat disayangkan sekali, tidak banyak yang hadir. Ini mau diapakan Kendal kalau seperti ini," katanya.

Adapun Raperda dalam sambutan bupati yang dibacakan Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi meliputi:


1.Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal.
2.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
3.Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.
4.Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045.

Baca juga: Kunjungi SPBN Bandengan, Stafsus Wapres Tina Talisa Identifikasi Persoalan Nelayan

Sementara Raperda yang disampaikan pimpinan sidang DPRD Kendal yaitu :
1.Raperda tentang Perubahan atas  Peraturan Daerah  Kabupaten Kendal Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian  Bantuan Keuangan Kepada  Pemerintahan Desa di  Kabupaten  Kendal  Tahun  2025.
2.Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
3.Raperda tentang Dana Penguatan Modal
4.Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dalam sidang menyampaikan bahwa usulan dari eksekutif masuk di DPRD Kendal tanggal Rabu, 15 Oktober 2025 sore. Sehingga kedepan diharapkan dapat dievaluasi.

"Artinya baru diterima tadi pagi, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi eksekutif jangan sampai usulan ini selalu mepet agar disinkronkan Bapemperda. Hari ini wajar yang disampaikan Bapemperda karena Bapemperda karena tidak menerima surat ini. Tadi sudah kita sepakati dengan Pak Wakil Bupati agar surat dari eksekutif bisa dipersiapkan jauh-jauh hari," ujarnya.

Disisi lain Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, persoalan tersebut lantaran kurang adanya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif.

"Ini kurang sinkronisasi saja antara eksekutif dan legislatif. Nanti kita sampaikan ke Ibu Bupati agar kedepan koordinasinya lebih bagus," pungkasnya.(Anik)