Helo Indonesia

Pemkab dan Polres Mesuji Dalami Pemasungan Bocah 6 Tahun

Senin, 20 Oktober 2025 20:54
    Bagikan  
Pemkab dan Polres Mesuji Dalami Pemasungan Bocah 6 Tahun

Pemkab dan Polres Mesuji Dalami Pemasungan Bocah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Polres Mesuji langsung mengambil langkah tegas membantu bocah berinisial SN (6) yang dirantai kedua orang tuanya di dalam rumah di Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Senin (20/10/25)

Tak hanya itu pemerintah Kabupaten Mesuji juga melalui Dinas Sosial telah memberikan bantuan dan perlindungan kepada SN dalam menindaklanjuti permasalahan terhadap kedua orang tuanya yang mengikat kakinya pakai rantai.

undefined

Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit PPA membenarkan kejadian tersebut. Korban sudah diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk visum. Sementara kedua pelaku ibu kandung dan ayah tiri korban sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat di jerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.

Jika terbukti, hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Sonya kini mendapat pendampingan dari psikolog dan petugas PPA Polres Mesuji, guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.( Aan.S)