LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung dan TNI akhirnya mengamankan 24 penambang yang terlibat penggalian emas tanpa izin (PETI) berikut 41 eskavator dari kawasan HGU PTPN I Regional 7 di Kabupaten Waykanan. Lainnya, 17 sepeda motor dan satu mobil.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (10/3/2026), mengatakan telah mengamankan 24 penambang yang terdiri dari 14 tersangka dan 10 saksi yang masih didalami perannya.
Baca juga: Polda Kejar Bos Tambang Emas Ilegal, Kugian Negara Rp1,32 Triliun
Operasi Gabungan Polri-Kodam Radin Intan ini dilakukan di lahan PTPN yang berada pada tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Banjit, sampai Baradatu.
Para pelaku dijerat UU Minerba dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Aparat kepolisian masih mengejar para pelaku lainnya. (HBM)
