Helo Indonesia

Polda Kejar Bos Tambang Emas Ilegal, Kugian Negara Rp1,32 Triliun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026 18:57
    Bagikan  
POLDA LAMPUNG
HELO LAMPUNG

POLDA LAMPUNG - Bekas tambang emas ilegal dan konferensi pers Kapolda Lampung (Foto Humas Polda Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Polda Lampung mengejar korporasi atau pemodal di balik aktivitas penggalian tambang emas ilegal yang merusak kawasan HGU PTPN I Regional 7 di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Diperkirakan Polda Lampung, tambang ilegal tersebut bisa mendapatkan 1.575 gram atau kurang lebih senilai Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan. Potensi kerugian negara selama 1,5 tahun Rp1, 32 triliun.

“Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korporasi yang terlibat atau pihak lain yang membantu maupun menjadi pelaku utama yang mendanai kegiatan tersebut,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Proses pendalaman tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, ujarnya pada konferensi pers di halaman Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Pada awal 2025, para pelaku mulai menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk menggali lahan.

Dua hari sebelumnya, Senin (8/3/2026), Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya mengamankan 24 orang penambang yang terdiri atas 14 tersangka dan 10 saksi.

Selain itu, polisi juga menyita 41 unit ekskavator, 17 sepeda motor, satu mobil, serta sejumlah mesin pendukung penambangan.

Operasi gabungan TNI-Polri itu dilakukan di 17 titik lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus memburu semua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (HBM)