LAMPUNG HELOINSONESIA.COM--- Masyarakat dapat mengurus perekaman KTP-el, dan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KIA, akta kematian, serta surat pindah secara gratis dan cepat bisa langsung ke Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
atau di kantor kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Langkah tersebut dilakukan Disdukcapil untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung Bagus Harisma Bramado, S.STP., M.IP, menyampaikan bahwa,untuk mengurangi penumpukan masyarakat yang ingin perekaman KTP, dan mengurus dokumen penting seperti KK dan Akta kelahiran bisa juga ke kantor kecamatan.
" Dengan akses ke kecamatan akan lebih mudah untuk mengurus dokumen, namun pengambilan KTP tetap ke disdukcapil di Jl. Dr. Susilo, Teluk Betung Utara," terang Bramado,Senin ( 6/4/2026).
" Saat ini tersedia 17.739 blangko KTP Elektronik bagi warga yang belum memilik identitas kependudukan," ujarnya.
" Apalagi perekaman KTP-el di kecamatan kini semakin mudah,hanya melakukan perekaman data biometrik foto, sidik jari, retina, jadi lebih dekat dengan lokasi," tuturnya.
" Bagi masyarakat bisa juga daftar secara online, bertujuan memberikan memudahkan dalam membuat permohonan pelayanan tanpa perlu mengantri di loket Disdukcapil," tandasnya.( Hajim).
