LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah inkracht, meliputi perkara narkotika, oharda (orang dan harta benda), perlindungan anak dan KDRT, serta kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum).
Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai perintah dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
"Untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten," pungkas Umi.
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Kepala Kejari Pesawaran, perwakilan Ketua DPRD Pesawaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran, perwakilan Polres Pesawaran, Perwira Penghubung Pesawaran Komando Distrik Militer 0421/Lampung Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Pesawaran. (Rama)
