Helo Indonesia

Pegawai Pemkot BL Harus Pulangkan Honor Satgas Covid 19 TA 2022

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 30 Juni 2023 15:33
    Bagikan  
Ilustrasi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung

Ilustrasi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung - (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hampir dua ratus pejabat, aparat sipil negara (ASN), dan honorer Pemkot Bandarlampung harus mengembalikan kelebihan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hasil penyelusuran Helo Indonesia Lampung, setiap pegawai harus memulangkan honornya sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 dengan nilai berbeda, ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per pegawai.

Data yang diperoleh media siber ini, Jumat (30/6/2023), surat perintah pengembalian tersebut turun dari Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Anies Unggah Foto Saat Bertemu Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Kepala Badan BPPD Kota Bandarlampung Ahmad Husna membenarkan, kadis sebelumnya pernah memerintahkan pengembalian honor Satgas Covid-19.

Kali ini, dari informasi yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, BPPD Bandarlampung kembali menerbitkan Surat No.800/33P/IV.06/VI/2023 tertanggal 26 Juni 2023 yang berisi perintah pengembalian honor Satgas Covid 19 

Surat BPPD Kota Bandarlampung berdasarkan:
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Provinsi Lampung No.29/LHP/XVII/BPK RI,
2. BLP RI Perwakilan Lampung No.29A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
3. Laporaan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Anggaran 2022 tertanggal 23 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Bandarlampung TA 2023. (HBM/Hajim)