Helo Indonesia

Dukung Bupati Rembang, Relawan & Kuasa Hukum Harmonis Desak Lelang Jabatan Tetap Jalan

17 menit lalu
    Bagikan  
Dukung Bupati Rembang, Relawan & Kuasa Hukum Harmonis Desak Lelang Jabatan Tetap Jalan

Tim kuasa hukum Bupati Rembang dan relawan Harmonis saat memberikan keterangan

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polemik Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah terus menggelinding, menyusul tim kuasa hukum dan relawan Harmonis (Harno- Hanies) yang pasang badan ikut mengambil sikap.

Mereka mendukung agar Bupati Rembang bisa segera mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Jateng Tertinggi Nasional! 6.271 Koperasi Merah Putih Telah Beroperasi

Menghangatnya polemik itu bermula ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, melaporkan dugaan akses ilegal (illegal access) atas akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya ke Polda Jawa Tengah. Akun tersebut diduga diretas oleh pihak lain untuk mengirimkan rekomendasi nama-nama calon pejabat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa sepengetahuan sang Sekda.

Tim Advokasi Harmonis, Abdul Munim menyatakan bahwa adanya polemik JPTP ini justru menunjukkan dinamika politik, sekaligus hal positif dari sisi demokrasi.

“ Fungsi kontrol berjalan, fungsi parlemen berjalan, fungsi eksekutif berjalan dan fungsi birokrasi juga berjalan. Artinya terkait kebijakan kebijakan yang menyangkut masyarakat apalagi yang dapat merugikan masyarakat akan segera terkontrol,” jelasnya, Sabtu 15 Mei 2026.

Lebih lanjut, Pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah yang akan diambil oleh Bupati Harno. “Apapun kebijakan yang akan diambil oleh Bupati, kami akan mendukung karena itu sah secara konstitusional maupun institusional,” tegasnya.

Menanggapi terkait pelaporan yang dilayangkan Sekda Rembang, Fahrudin ke Polda Jateng terkait dugaan illegal access atas akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya? Munim menyebut hal itu merupakan hak prerogatif yang bersangkutan dan sah di mata hukum. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak boleh menyandera jalannya proses seleksi JPTP.

“Adanya peristiwa tersebut tidak harus mengganggu proses jalannya Pansel (Panitia Seleksi). Proses hukum berjalan, proses JPTP juga tetap berjalan,” ujar Munim.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan konstitusi, Bupati memiliki hak prerogatif penuh dalam mengelola tata kelola pemerintahan daerah.

Darmawan Budiharto yang juga merupakan bagian dari Tim Advokasi Harmonis, menyampaikan pesan khusus kepada Bupati agar tetap tenang dan tidak terjebak dalam pusaran konflik internal. Ia berharap bupati dapat mengambil keputusan yang berani demi kemaslahatan masyarakat luas.

“Pesan saya kepada Beliau, Pak Bupati, fokus kepada solusi, bukan ke pokok permasalahan. Ambil solusi yang terbaik dan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang membisiki. Demi kemaslahatan, tetap saya harap Pak Bupati berani mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan."

Baca juga: Polda Metro Jaya Panen Jagung, dalam Peresmian 166 SPPG Polri

Sementara itu Relawan Harmonis , Suparno "Gusno" berharap Bupati Rembang dapat melanjutkan proses seleksi JPTP tidak ditunda lagi. Ia menekankan bahwa bola kini berada di tangan Bupati untuk memerintahkan Sekda melakukan proses approve ulang atau pengajuan kembali ke BKN.

“Kami menegaskan Pak Bupati tidak sendirian dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan publik. Apa pun hasilnya nanti, kami meminta Bupati untuk segera memilih dan melantik pejabat yang akan membantunya di sisa masa pemerintahan yang ada,” tegas Gusno.

Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang saat ini tengah mengalamj kendala. Ada dugaan akses ilegal terhadap akun IMUT Sekda Rembang hingga adanya pengajuan usulan yang dinilai melangkahi prosedur resmi.

Rekomendasi nama- nama yang akan dipilih Bupati dikirimkan ke BKN diduga tanpa sepengetahuan Sekda. Akun Integrated Mutasi (I-Mut) milik Sekda diduga telah diakses secara ilegal oleh pihak lain, hingga berujung pada pelaporan ke Polda. (Aji)