Helo Indonesia

Pemkab Tubaba Benahi Tata Kelola Kepala Sekolah, Sekda Dorong Sistem Berbasis Kompetensi

51 menit lalu
    Bagikan  
Pemkab Tubaba Benahi Tata Kelola Kepala Sekolah, Sekda Dorong Sistem Berbasis Kompetensi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung,

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mempersiapkan langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/7/2026).

Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pengisian jabatan kepala sekolah, tetapi juga membangun sistem penugasan yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan daerah.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat hingga delapan tahun ke depan. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menyiapkan calon kepala sekolah sekaligus mengantisipasi kebutuhan satuan pendidikan di masa mendatang.

Selain itu, Sekda juga mendorong percepatan pembentukan Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Tak hanya itu, Pemkab Tubaba juga akan menyusun Peraturan Bupati sebagai regulasi teknis yang mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum di tingkat daerah.

"Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal," tegas Iwan Mursalin.

Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen para guru untuk siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur seluruh siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah secara komprehensif.

Mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.

Regulasi ini mengedepankan prinsip penugasan yang berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja sehingga diharapkan mampu melahirkan kepala sekolah yang profesional dan adaptif terhadap tantangan dunia pendidikan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba melaporkan bahwa pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Dari hasil pendataan tersebut, terdapat 65 guru yang telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah dan akan melalui proses finalisasi oleh tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemkab Tubaba menunjukkan keseriusannya dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke tingkat daerah dengan membangun tata kelola penugasan kepala sekolah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas kepemimpinan di sekolah sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tubaba.
(Rohman)