LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Pembangunan Living Plaza di kawasan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung (Balam), dipastikan telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan lima profesor dari berbagai bidang keahlian. Sebelumnya, rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sempat menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan pegiat lingkungan.
Mereka mempertanyakan dampak proyek terhadap kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balam, Budi Ardianto, menegaskan bahwa dokumen AMDAL Living Plaza telah dikaji secara mendalam oleh tim ahli sebelum mendapatkan persetujuan.
"Sebelum disetujui, dokumen AMDAL pembangunan Living Plaza telah dikaji oleh tim ahli yang terdiri dari lima profesor," kata Budi saat dikonfirmasi Heloindonesia.com terkait dimulainya pembangunan Living Plaza, Senin (22/6/2026).
Kelima akademisi yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Ali Kabul Mahi, M.Sc.; Prof. Dr. G. Nugroho Susanto, M.Sc.; Prof. Dr. Ir. Zainal Abidin, M.E.S.; Prof. Dr. Rudi T.M. Situmeang, M.Sc.; dan Prof. Dr. Sri Indra Trigunarso, SKM., M.Kes.
Menurut Budi, pengembang tidak hanya memenuhi seluruh persyaratan administrasi perizinan, tetapi juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan proyek.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan sistem resapan air guna meningkatkan kemampuan tanah menyerap air hujan serta mengurangi potensi limpasan permukaan yang dapat memicu genangan.
Selain itu, pihak pengembang juga membangun embung, kolam retensi, serta sejumlah sumur resapan yang berfungsi menampung air hujan sebagai bagian dari pengelolaan tata air di kawasan tersebut.
"Living Plaza memiliki sistem resapan air dan membangun embung yang dapat menampung air hujan," ujarnya.
Budi menambahkan, pengembang turut menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari total kawasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terpenuhinya dokumen AMDAL, tersedianya fasilitas pengelolaan lingkungan, serta lengkapnya perizinan yang dipersyaratkan, DLH Kota Bandarlampung memastikan pembangunan Living Plaza telah memenuhi ketentuan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. "Seluruh tahapan dan persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Living Plaza merupakan pusat perbelanjaan yang mengutamakan pelayanan dan kemudahan bagi pengunjung, dimana beragam merek ritel ternama dari Kawan Lama Group berada dalam satu lokasi yang dikemas dalam konsep “One Stop Shopping for Home Furnishing & Lifestyle”.
Konsumen dapat merasakan pengalaman berbelanja yang nyaman di berbagai toko seperti AZKO, INFORMA, Toys Kingdom, Chatime, dan masih banyak lagi. Bukan hanya itu, Living Plaza juga dilengkapi dengan berbagai destinasi belanja kebutuhan rumah tangga dan gaya hidup seperti supermarket, bioskop, dan berbagai merek makanan dan minuman populer lainnya.
Dimulai dari kehadiran pertamanya di Cinere pada tahun 2012, kini telah terdapat 33 Living Plaza yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia dan di Lampung dalam proses pembangunan. (Hajim)
