LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan yang diduga membuang limbah lemak dan air limbah tanpa pengelolaan terlebih dahulu ke saluran drainase.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah dari sejumlah tempat usaha rumah makan yang tidak melalui proses penyaringan atau pengolahan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan pihaknya telah menerjunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi usaha rumah makan.
Menurut Budi, pengawasan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan limbah dari aktivitas usaha rumah makan berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
"Kami menurunkan teman-teman dari bidang pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat-tempat rumah makan terkait adanya informasi pembuangan air lemak atau limbah yang tidak terkelola," ujarnya.Rabu.(4/11/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi perizinan, sejumlah pelaku usaha masih menggunakan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).Dan itu melalui sistem online.
" Selain melakukan pengawasan langsung, DLH juga berencana menerbitkan surat edaran kepada para pelaku usaha rumah makan agar tidak membuang air limbah secara langsung ke saluran drainase tanpa pengelolaan yang semestinya," jelasnya.
Budi menegaskan, pemerintah kota akan mengedepankan langkah pembinaan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha. Namun, apabila setelah diberikan pembinaan dan pengawasan masih ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, DLH dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk ketegasannya, dari pemerintah kota kita akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan pengawasan. Kalau memang nanti tidak ditindaklanjuti, maka kita bisa melakukan penegakan dengan menggunakan perangkat penegakan hukum (Gakkum) yang ada," tegasnya.
" DLH berharap melalui langkah pengawasan dan pembinaan tersebut, para pelaku usaha rumah makan dapat lebih memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya sehingga tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu fungsi saluran drainase," tandasnya.( Hajim).
