LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa dari 11 aset yang menjadi perhatian, hanya satu aset yang masih bersengketa dengan pihak pribadi.Sementara 10 aset lainnya tidak bermasalah dari sisi kepemilikan, melainkan masih dalam proses penyelesaian administrasi dan pengalihan status antarinstansi.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Bandarlampung Zaki Irawan meluruskan anggapan bahwa seluruh aset tersebut bermasalah. Menurunya sebagian besar aset hanya memerlukan penyelesaian administrasi akibat perubahan kewenangan maupun belum lengkapnya dokumen penyerahan aset.
" Salah satu contohnya adalah Puskesmas Pembantu (Pustu) di kawasan Terminal Rajabasa. Saat Terminal Rajabasa beralih menjadi terminal tipe A di bawah pemerintah pusat, aset Pustu ikut diserahkan secara utuh bersama aset terminal tanpa dipisahkan," ujar Zaki Irawan, Kamis.( 2/7/2026).diruangan kerjanya.
" Akibatnya, status aset tersebut kini berada di bawah Kementerian Perhubungan.Pemkot saat ini mengupayakan agar Pustu tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui skema pinjam pakai atau hibah," tuturnya.
"Ini bukan sengketa kepemilikan. Asetnya tetap milik negara, hanya pengelolaannya yang berpindah karena perubahan kewenangan," ujar Zaki
Selain itu, terdapat dua aset yang berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masih dalam tahap pembahasan. Pemkot bersama PT KAI tengah mencari mekanisme penyelesaian, baik melalui skema pinjam pakai maupun hibah.
" Adapun tujuh aset lainnya merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Proses pengalihan aset tersebut masih berlangsung karena dokumen administrasi saat penyerahan di masa lalu belum sepenuhnya lengkap. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang dirapikan secara bertahap,"terangnya.
Pemkot juga menyampaikan bahwa perkembangan penyelesaian aset telah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, sejumlah aset yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai menunjukkan kemajuan, bahkan beberapa di antaranya telah berhasil diselesaikan.
" Pemkot optimistis seluruh proses penataan aset dapat dituntaskan secara bertahap sehingga status hukum dan administrasi seluruh aset menjadi lebih jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan masyarakat," tambahnya.
Meski demikian, DPRD Kota Bandarlampung meminta proses legalisasi aset dipercepat.
Sebelumnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, Endang Asnawi, menegaskan aset daerah harus tercatat atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan atas nama pribadi.
"Aset daerah ya harus atas nama pemerintah kota, bukan personal. Kalau dibiarkan bisa jadi sengketa di belakang hari. Kami minta proses balik namanya dipercepat," tegas Endang saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD, Senin (29/6/2026).
Selain menyoroti persoalan aset, seluruh fraksi DPRD juga menyampaikan catatan dan apresiasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Pada akhirnya, seluruh fraksi sepakat menerima LPJ APBD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
DPRD mengingatkan bahwa tanpa legalitas yang jelas, 11 aset tersebut berpotensi diklaim pihak lain di kemudian hari dan dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.(Hajim).
