LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sengketa lahan di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka, sedangkan Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan lahan itu telah lama digunakan sebagai jalan umum atau fasilitas umum (fasum).
Camat Enggal Supriyadi mengatakan berdasarkan informasi dari pihak kelurahan, jalan di atas lahan tersebut telah diaspal sejak puluhan tahun lalu sehingga selama ini difungsikan sebagai fasilitas umum.
"Menurut informasi yang saya dapat, tanah tersebut sudah diaspal sejak puluhan tahun yang lalu, sehingga tanah tersebut merupakan fasum. Jadi bukan berarti pemerintah kota mencaplok tanah tersebut," kata Supriyadi, Senin (13/7/2026).di ruangannya.
Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini belum melihat adanya dokumen atau dasar hukum yang secara khusus menetapkan lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkot juga tidak pernah menyatakan telah mengambil alih kepemilikan tanah warga.
"Belum ada, dan kami tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah kota mengambil tanah tersebut," ujarnya.
Supriyadi menjelaskan pemerintah hanya berpegang pada kondisi faktual bahwa lahan tersebut telah lama digunakan sebagai jalan umum. Namun, saat ditanya mengenai dokumen resmi yang menetapkan status tersebut sebagai fasilitas umum, ia menyebut belum ada surat yang dapat ditunjukkan.
"Kami hanya menyatakan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk jalan umum. Tetapi untuk suratnya saat ini belum ada," jelasnya.
Ia menambahkan telah meminta Lurah Pelita untuk mempercepat penyelesaian persoalan agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Lurah Pelita Wafdi mengaku belum berani menandatangani permohonan surat sporadik yang diajukan warga maupun ahli waris karena lahan tersebut masih digunakan sebagai jalan umum.
"Intinya saya sampai saat ini belum berani menandatangani sporadik tersebut karena merupakan jalan fasum," katanya.
Menurut Wafdi, jalan tersebut telah diaspal sebelum dirinya menjabat sebagai lurah sehingga ia tidak mengetahui secara pasti kapan pengaspalan dilakukan. Ia juga menyebut kondisi jalan kini mulai mengalami kerusakan.
" Terkait adanya ahli waris yang ingin mengembalikan status tanah menjadi milik pribadi dengan alasan terdapat lahan reklame yang mereka kelola, Wafdi menegaskan dirinya tetap berpegang pada kondisi di lapangan. Alasan saya belum menandatangani sporadik karena itu merupakan jalan fasum," tegasnya.( Hajim).
