LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong reformasi tata kelola sektor pertanahan sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki kualitas layanan publik, serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono beserta jajaran, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto dan jajaran, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kementerian ATR/BPN dan KPK yang dinilai menjadi energi baru dalam memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan. Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, pembenahan sektor pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah. Ia menjelaskan, dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung yang mencapai sekitar Rp528 triliun, kontribusi belanja pemerintah hanya sekitar tujuh persen, sedangkan lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi digerakkan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan komoditas utama padi, jagung, dan singkong. Karena itu, peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang memperbaiki harga gabah, jagung, dan komoditas pertanian lainnya telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani serta menggerakkan perekonomian desa.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat persoalan mendasar berupa terbatasnya akses permodalan akibat banyak lahan pertanian yang belum bersertifikat.
"Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya," jelas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, siap mendukung percepatan program sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN karena diyakini mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan berbagai sistem informasi pemerintah agar mampu mendukung optimalisasi PAD, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kita harus membangun sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan," tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh kepala daerah menjadikan sembilan program prioritas ATR/BPN sebagai agenda bersama serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk Mengawal bersama seluruh program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel.
"Dengan semangat integritas, profesionalisme, dan kolaborasi, saya yakin kita mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong Lampung menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera," pungkas Gubernur.
Dalam rapat koordinasi tersebut dipaparkan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dikawal bersama KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.
KPK menjelaskan bahwa sektor pertanahan masih memiliki sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Oleh sebab itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan pengawasan internal pemerintah.
Sebagai implementasi transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Lampung juga menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Usai rapat koordinasi, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam konferensi pers menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung melalui sembilan program prioritas yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini dilakukan rapat koordinasi antara KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung. ATR/BPN menawarkan sembilan program yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," ujar Gubernur.
Menurutnya, program tersebut akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan layanan sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sembilan program tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK agar selaras dengan program pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kerja sama tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat. Selain itu, dilakukan pengembangan dan sinkronisasi basis data pertanahan untuk memetakan potensi ekonomi dan pendapatan daerah secara lebih akurat.
ATR/BPN juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas utama. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung pemetaan lahan pertanian yang menjadi sektor unggulan Provinsi Lampung.
Selain mempercepat sertifikasi, program tersebut juga mendorong integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan guna mendukung pembangunan ekonomi.
Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya dalam program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut KPK, pengamanan aset harus dilakukan baik secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi tanah agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
Upaya tersebut diharapkan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah melalui tata kelola pertanahan yang semakin baik.
KPK mengungkapkan bahwa di seluruh Provinsi Lampung terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah yang terdiri atas aset Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota yang perlu terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.
Langkah pencegahan ini dinilai penting agar aset negara tidak berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain. KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik. (Pemerintah Provinsi Lampung).
