LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 96 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Selasa (28/7/2026). Pelantikan berlangsung di Gedung Semergou, Kompleks Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung.
Sebanyak 96 pejabat yang dilantik terdiri atas pejabat struktural dan pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, terdapat lima lurah, dua camat, serta sembilan kepala puskesmas yang mendapat penugasan baru.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta keluarga para pejabat yang dilantik.
Pelantikan dan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pergantian pejabat tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam sambutannya, Iwan Gunawan yang mewakili Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk terus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan publik.
Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat roda pemerintahan serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandarlampung.
Sementara itu, daftar lengkap pejabat yang dilantik, termasuk lima lurah, dua camat, dan sembilan kepala puskesmas, akan diumumkan sesuai Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandarlampung.
(Hajim).
