Helo Indonesia

Tok ! DPRD Pesawaran Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

54 menit lalu
    Bagikan  
Tok ! DPRD Pesawaran Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Bupati Nanda dan DPRD Pesawaran. (Foto: Prokopim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----DPRD Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di GSG Pemkab Pesawaran, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian dengan dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dan ajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD setempat.

Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Pemkab Pesawaran.

Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Lenida Putri. Dalam laporannya disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Badan Anggaran selanjutnya mengusulkan agar Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD Pesawaran yang hadir dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Dengan demikian, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pesawaran Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pesawaran atas komitmen dan kerja sama dalam membahas hingga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini," kata Nanda dalam sambutannya.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus akhir tata kelola keuangan daerah yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.

Nanda juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang seluruhnya dapat diselesaikan tepat waktu.

"Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah," ujarnya.

Rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan semakin berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rama)