Helo Indonesia

Dua Korlap Aksi Gugat PTPN VII Wayberulu Sesalkan Pernyataan Ketum SPPN VII

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 Juli 2023 12:15
    Bagikan  
Safrudin Tanjung dan Sumara

Safrudin Tanjung dan Sumara - (Foto Kolase Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sumara dan Safrudin Tanjung, dua Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Rakyat Menggugat Tanah PTPN VII Wayberulu menyesalkan pernyataan Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto di Helo Indonesia Lampung.

Mereka tak terima seolah penyebab kerugian pekerja perkebunan. Kedua Korlap mengatakan hanya menuntut ukur ulang atau tunjukkan dokumen maupun sertifikat yang sah lahan PTPN VII Unit Wayberulu di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Sumara, Rabu (5/7/2023), tuntutan masyarakat wajar dan sederhana, yakni pihak PTPN VII Waybeluru mengembalikan batas dan menuntut pengukuran ulang lahan yang masuk wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

Pengukuran ulang dan pengembalian batas merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana karena diduga PTPN VII Wayberulu menguasai lahan tidak sesuai dengan HGU sehingga berpotensi merugikan negara, tandasnya.

Baca juga: Laporkan Jika Ada Kasus Terhadap Anak, PPPA Lindungi dan Gratis

Selasa (5/6/2023), di areal perkebunan PTPN VII Tanjungkemala, Safrudin Tanjung menilai statemen Sasmika Dwi Suryanto terkesan provokatif yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

"Permintaan masyarakat sederhana saja kok, PTPN VII menunjukan dan membuktikan bahwa lahan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU yang merupakan landasan hukum sebagai pengelola lahan," ujarnya.

Lalu, masyaralat meminta agar pihak PTPN VII dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran ulang lahan yang mereka kelola. Safrudin Tanjung menduga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencamplok lahan masyarakat.

Diungkapkannya, konflik lahan sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN VII Wayberulu tidak kooperatif untuk duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan ribuan hektare lahan diduga tidak memiliki HGU.

Baca juga: Gubernur Arinal Beri Bantuan Buffer Stock dan Sembako untuk Korban Banjir di Tanggamus

"Jangan benturkan masyarakat dengan aparat karena hal tersebut akan menimbulkan konflik dan tidak kondusif di tengah masyarakat," sesalnya. Beberapa kali mediasi, PTPN VII Wayberulu tidak dapat menunjukan bukti-bukti legalitas pengelolaan lahan tersebut.

"Jangan bilang PTPN VII Wayberulu rugi sekian- sekian, mereka malah yang telah merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah karena luas lahan yang dikelola diduga tidak sesuai dengan izin dan parahnya lagi ribuan hektare lahan tidak memiliki sertifikat HGU," pungkasnya.


SPPN

Senin (3/7/2023), Ketum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto mengatakan potensi kerugian pendapatan pekerja Rp250 juta lebih per bulan akibat pemblokiran lahan Afdeling 2 PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

"Kami bersama SPPN VII Cabang Wayberulu telah menghitung dampak dari pendudukan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan warga Tamansari itu," katanya lewat relis yang dikirim ke Helo Indonesia Lampung.

Ada 95 penyadap yang terdiri dari 23 karyawan tetap dan 72 karyawan borong prestasi dengan pendapatan Rp2,5 juta-Rp3,8 juta per bulan.

Baca juga: Pemprov Lampung Resmi Membuka Jumbara Nasional IX Tahun 2023

Pendapatan karyawan borong prestasi yang diterima berdasarkan hasil sadapan yang diakumulasikan dalam periode tertentu (per bulan) dan diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.

Sehingga apabila lahan untuk mereka mendapatkan hasil produksi ada gangguan apalagi larangan, maka mereka dipastikan tidak memperoleh pendapatan dan ini sudah melanggar hak ekonomi, budaya dan sosial.

"Yang pasti, ini akan sangat merugikan dan bisa berdampak sosial lebih luas," ujar Sasmika.

Dia mendesak aparat keamanan untuk bertindak cepat mengantisipasi krisis lebih luas. Dalam pandangannya, kasus pemblokiran jalan produksi dan mendudukan areal oleh oknum-oknum sipil terhadap lahan milik negara yang dikelola PTPN VII adalah tindakan melawan hukum.

Lebih dari itu, tambah dia, oknum-oknum itu melakukan teror dengan mengancam, menghentikan, dan mengusir para pekerja yang akan melakukan aktivitas rutinnya.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Menghapus Malware yang Menyerang Ponsel Android Anda

SPPN VII sebagai organisasi pekerja PTPN VII mendesak dan mendorong penegakan hukum oleh aparat atas upaya penguasaan paksa areal PTPN VII Unit Wayberulu Afdeling II oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat.

"Lahan kami ini aset negara yang dalam hal ini aparat negara ikut bertanggung jawab untuk menjaganya. Tindakan yang dilakukan mengatas namakan masyarakat Taman Sari, tidak dapat dibenarkan," katanya.

Menurur dia, menduduki lahan milik negara dengan mengerahkan massa dapat dikategorikan perbuatan main makim sendiri dan melanggar hukum.

Meskipun demikian, Sasmika mengatakan semua pihak memiliki hak untuk menggunakan instrumen hukum jika merasa dirugikan. "Ada koridor hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penuntut dalam hal ini. Jika dianggap PTPN VII salah, silakan gunakan jalur hukum," tambah dia.

Sementara itu, Manajer PTPN VII Unit Way Berulu Rusman Ali mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan untuk bisa mengerahkan karyawan bekerja kembali. Dia juga menyesalkan aksi sebagian orang yang bertindak diluar ketentuan sehingga berdampak merugikan lingkungan.

"Kami berharap pihak yang berkewenangan segera dapat menciptakan situasi kondusif dengan menegakkan aturan dan ketentuan hukum, agar karyawan yang notabene adalah warga Tamansari dan sekitarnya bisa mendapat penghasilan lagi " kata dia. (Rama/HBM)