PALEMBANG, HELOINDONESIA.COM -- Wartawan senior Sumatera Selatan, Novianti, SH, mendatangi Dewan Pers, Kamis (1/10/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan dirinya sebagai “wartawan abal-abal” dan dikaitkan dengan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Novianti diterima anggota Dewan Pers, Rossana. Kedatangannya tersebut menjadi bagian dari upayanya memberikan penjelasan mengenai produk jurnalistik dan proses peliputan yang dilakukan dalam pemberitaan perkara sengketa lahan di Banyuasin.
Novianti menegaskan pemberitaan yang dibuatnya tidak bersumber dari informasi spekulatif, melainkan berdasarkan penelusuran dan kegiatan jurnalistik di lapangan.
Ia mengatakan sejak awal hendak wawancara secara langsung dengan narasumbernya. Namun, menurut Novianti, kesempatan tersebut baru terbuka setelah pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) atas kasus sengketa lahan yang ditangani PN Pangkalan Balai, Banyuasin.
“Pemberitaan yang saya sajikan memiliki dasar yang kuat dan berbasis fakta di lapangan. Awalnya saya akan melakukan wawancara eksklusif, tetapi karena narasumber sulit ditemui, kesempatan itu baru ada setelah sidang PS di PN Banyuasin,” ujar Novianti.
Berawal dari Sengketa Lahan
Perkara yang menjadi latar pemberitaan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan. PN Pangkalan Balai pada 20 Agustus 2026 menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pkb.
Alih-alih mendapatkan konfirmasi, wartawan dan advokat salah seorang yang bersengketa lahan malah terlibat debat kusir sampai pelaporan ke Dewan Pers.
Novianti Klaim Punya Rekaman
Novianti mengatakan dirinya memiliki rekaman video yang menurutnya memperlihatkan pernyataan seorang oknum jaksa yang menyebut wartawan sebagai LSM. Ia menilai rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji konteks sebenarnya dari polemik yang berkembang.
“Bukti rekaman video juga memperlihatkan adanya pernyataan dari oknum jaksa yang menyebut wartawan sebagai LSM. Tudingan dan tembusan aduan dari salah seorang yang bersengketa ke LBH PWI Sumsel itu sepenuhnya tidak benar,” tegasnya.
Novianti juga membantah tudingan bahwa dirinya bukan wartawan profesional.Ia menyebut telah menjalani profesi wartawan sejak 2000, menjadi anggota PWI Sumatera Selatan sejak 2007, serta mengikuti Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013.
Menurut Novianti, rekam jejak tersebut merupakan bagian dari data yang dapat diperiksa untuk menjawab tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Tetapi ketika yang dipersoalkan sudah menyangkut integritas dan profesionalisme saya sebagai wartawan, tentu saya harus memberikan klarifikasi,” katanya.
Dewan Pers Jadi Forum
Secara kelembagaan, Dewan Pers memang menerima pengaduan terkait karya maupun kegiatan jurnalistik. Dalam tata cara pengaduannya, Dewan Pers membedakan pengaduan terhadap karya jurnalistik dan kegiatan jurnalistik.
Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi maupun ajudikasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur bahwa ralat, koreksi dan hak jawab harus ditautkan dengan berita yang diralat atau diberi hak jawab.
Perkembangan terbaru juga penting dicatat. Pada Februari 2026, Dewan Pers menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers sebelum persoalan bergerak lebih jauh ke ranah pidana atau perdata, sesuai konteks putusan tersebut.
Karena itu, polemik Novianti dan dengan salah seorang yang bersengketa lahan pada akhirnya bukan hanya menyangkut siapa yang benar atau salah dalam tudingan tersebut, tetapi juga menyangkut bagaimana produk jurnalistik dan perilaku jurnalistik dinilai berdasarkan standar pers.
Dewan Pers sendiri pada Juli 2026 mengingatkan semua pihak agar menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menyebut proses bertanya dan menggali informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, sepanjang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Minta Tuduhan Dibuktikan
Novianti mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Namun, menurut dia, setiap tudingan terhadap profesionalitas seorang wartawan harus dapat dibuktikan dengan fakta.
“Jangan mentang-mentang sudah melapor ke Dewan Pers lalu menganggap masalah ini selesai begitu saja. Pihak pengadu dan pengacaranya harus bisa membuktikan tuduhan bahwa saya wartawan abal-abal, bukan hanya berlandaskan asumsi,” katanya.
Ia menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif. “Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan bersuara keras dan membuka seluruh fakta yang terjadi secara terang benderang,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik tersebut kini berada dalam ruang klarifikasi dan mekanisme penyelesaian yang tersedia. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran terhadap ketentuan pers tetap menjadi kewenangan forum yang menangani pengaduan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
(Rls)
