LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Achmad Afif Haidirsyah, turut menyuarakan tanggapan atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan lainnya yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dua jenderal lainnya beerikut 10 saksi dan tiga ahli.
"Kami memandang persoalan ini bukan sekadar perkara hukum yang melibatkan sejumlah individu. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut perlindungan hak privasi warga negara, penyalahgunaan kewenangan, serta akuntabilitas institusi penegak hukum," katanya kepada Heloindonesia.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang yang hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan penggunaan kewenangan oleh aparat negara harus tunduk pada hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BEM Fakultas Hukum Unila, Achmad mendesak agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kami juga menilai, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di tubuh Polri, khususnya terkait penggunaan teknologi penyadapan dan akses terhadap sistem elektronik.
Pengawasan terhadap kewenangan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal institusi. Harus ada sistem kontrol yang kuat, transparan, dan independen agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.
BEM FH Unila akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan konsolidasi sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Kami menilai peristiwa ini merupakan preseden buruk bagi institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius dan terbuka. Kepercayaan publik terhadap kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil, bukan sekadar pernyataan atau komitmen reformasi.
Oleh karena itu, kami mendesak agar reformasi kepolisian segera dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, bukan hanya menjadi wacana yang terus berulang. Reformasi harus menyentuh aspek kelembagaan, pengawasan, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan kewenangan.
Aspirasi dan tuntutan tersebut akan kami sampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah sebagai bentuk dorongan agar reformasi kepolisian menjadi agenda serius dan segera ditindaklanjuti. (HBM)
