Helo Indonesia

Jam Kerja ASN di Depok Menjadi Tujuh Jam, Masuk Lima Hari Kerja

Helo Jabar - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 23 Maret 2023 23:08
    Bagikan  
Jam Kerja ASN di Depok Menjadi Tujuh Jam, Masuk Lima Hari Kerja

Balai Kota Depok.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di Kota Depok. Hal ini terkait bulan puasa Ramadan. Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok ada perubahan hanya dibebani tujuh jam kerja.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi (PDM) Badan  Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, 

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Depok bernomor 060/149-Org tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 hijriah di lingkungan Pemkot Depok. ASN masuk lima hari kerja.

"Untuk instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Pembagian waktunya Senin sd Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi (PDM) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, Kamis (23/3/2023).

Sedangkan pada hari Jumat, lanjut Taufik, ASN akan berkerja lebih lama hingga pukul 15.30 WIB. Namun, waktu istirahat yang ditetapkan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.

Aturan waktu kerja yang baru selama bulan puasa Ramadan, lanjut Taufik, sudah tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai atau ASN saat Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dan Sabtu Pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB. Waktu istirahat Pukul 12:00 WIB ? 12:30 WIB. Jumat pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB, waktu istirahat pukul 11:30 WIB hingga 12:30 WIB," beber Taufik Iman Raharjo. (*)

(A Winoto)