JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polri terus memburu pengedar Narkoba. Kali ini, Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba antarprovinsi, dan mengamankan seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe (GAD) dengan menyita Barbuk (barang bukti) jenis sabu seberat 43 kilogram.
"Tersangka GAD merupakan kurir. Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Dirtipnarkoba (Direktur Tindak Pidana Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Rabu (26/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, tim gabungan tersebut dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen. Di mana pelaku diamankan, pada Sabtu (22/8) pukul 21.15 WIB, saat berada di area parkir mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan berawal dari sebuah informasi yang diterima Bareskrim Polri, mengenai akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Bersadarkan informasi tersebut tim gabungan dari Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
"Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu," ujarnya..
Dari hasil interogasi, tersangka Gilang mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui Facebook. "QY saat ini masih dalam pengejaran kami," ucapnya.
Saat ini tersangka dibawa ke Bareskrim Polri, guna pemeriksaan dan pengembangan jaringannya.
