HELOINDONESIA.COM - Jajaran Polres Tangerang Selatan telah menahan seorang terduga dukun santet bernama Heriyadi (67) untuk menjalani proses penyidikan.
Iptu Wendi selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa, Heriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur.
"Ya, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur." Terangnya pada Kamis (7/3).
Namun, Heriyadi bukan ditahan karena terkait praktik perdukunan melainkan karena kepemilikan senjata api.
"Kasusnya kepemilikan senpi." Jelasnya.
Menurut Iptu Wendi, Heriyadi dijerat dengan Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal penjara selama 20 tahun." Tegasnya.
Sebelumnya, Heriyadi membuat gaduh di Ciputat, Tangerang Selatan karena menurut dugaan, ia seorang dukun santet. Tuduhan terhadap Heriyadi tersebut diperkuat dengan temuan foto-foto warga yang ditusuk-tusuk dengan jarum di rumahnya.
Pada saat penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (3/3), penyidik menemukan senjata api jenis Defender serta beberapa dus amunisi berbagai kaliber.