Viral Diduga Dukun Santet di Tangsel Tusuk Foto Pake Jarum dan Miliki Senpi Berikut Amunisi

Kamis, 7 Maret 2024 17:47
Saat digeledah, diemukan barang bukti senpi dan langsung diamankan Polres Kota Tangerang Selatan. Pixabay

HELOINDONESIA.COM - Jajaran Polres Tangerang Selatan telah menahan seorang terduga dukun santet bernama Heriyadi (67) untuk menjalani proses penyidikan.

Iptu Wendi selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa, Heriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur.

"Ya, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur." Terangnya pada Kamis (7/3).

Baca juga: Aneh, KPU Kota Tangerang Belum Proses, Kok Nama-nama Caleg Terpilih Sudah Beredar 


Namun, Heriyadi bukan ditahan karena terkait praktik perdukunan melainkan karena kepemilikan senjata api.

"Kasusnya kepemilikan senpi." Jelasnya.

Menurut Iptu Wendi, Heriyadi dijerat dengan Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektar Sawah Indonesia


"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal penjara selama 20 tahun." Tegasnya.

Sebelumnya, Heriyadi membuat gaduh di Ciputat, Tangerang Selatan karena menurut dugaan, ia seorang dukun santet. Tuduhan terhadap Heriyadi tersebut diperkuat dengan temuan foto-foto warga yang ditusuk-tusuk dengan jarum di rumahnya.

Baca juga: Balap Liar Makin Marak, Dishub Kota Semarang Petakan Lokasi dan Pemasangan CCTV


Pada saat penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (3/3), penyidik menemukan senjata api jenis Defender serta beberapa dus amunisi berbagai kaliber.

Berita Terkini