HELOINDONESIA.COM - Ketua RT 11 Pluit Riang Prasetya mendadak viral bahkan ramai menjadi sorotan warganet di media sosial. Pasalnya, baru-baru ini beredar video, Riang Prasetya tengah cekcok dengan salah seorang pemilik ruko terkait penggunaan lahan.
Dari rekaman video yang dilihat hari ini, Sabtu (13/5/2023), perdebatan terjadi lantaran Riang Prasetya yang terlihat mengenakan kemeja batik memprotes bangunan pemilik ruko dengan berbaju biru karena melewati batas aturan. Sebab ruko tersebut dibangun menutupi saluran air dan memakan baju jalan.
Keduanya terlibat perdebatan, lantaran pemilik ruko merasa Ketua RT tidak berhak mempermasalahkan soal izin bangunan. Bahkan pemilik ruko merasa bangunannya tidak melanggar aturan.
Setelah video adu mulut tersebut, beredar juga video klarifikasi Ketua RT Ruang Prasetya terkait bangunan ruko yang dinilai melanggar itu.
Ketua RT Pluit mengklaim awalnya dirinya menghampiri lokasi tersebut hanya untuk membuat pernyataan bahwa ada satu warga yang dengan senang hati dan sukarela membongkar bahu jalan yang sudah ditutup. Pernyataan tersebut nantinya untuk mengedukasi pemilik ruko lainnya.
Namun dia melanjutkan, pemilik ruko yang berada di blok Z 4 nomor 20 melabraknya dan tidak terima. Dia menganggap Ketua RT akan melakukan tindakan yang merugikan.
Baca juga: Hilang, Toyota Innova Kadis Perhubungan Bandarlampung Socret Pringgodanu
"Padahal pada kesempatan itu saya hanya ingin menyampaikan pada warga yang berada di sekitar blok Z 8 Selatan bilamana belum membangun daripada yang melanggar bahu jalan segeralah membongkar dengan kesadaran. Datanglah salah satu pemilik ruko di blok Z 4 nomor 20 di utara itu dengan marah-marah seakan-akan saya dianggap mau melakukan suatu tindakan padahal saya hanya menyampaikan loh," kata Riang Prasetya seperti dikutip hari ini, Sabtu (13/5/2023).
Dia mengklaim, sebagai pengurus tidak ingin mencari perkara dengan warganya. Namun hanya mengikuti prosedur yang peduli terhadap lingkungan.
"Saya hanya minta kembalikan saja fungsi saluran air itu kembalikan saja prasarana bahu jalanan yang sudah tertutup. Ini kan negara punya aturan punya hukum, ada Perda ," tegasnya.
Dia juga mengaku sudah mengajak Camat dan Lurah setempat untuk menertibkan bangunan yang melanggar di kawasan tersebut. Namun sayang hingga kini tidak ada tanggapan baik dari pihak kecamatan dan kelurahan.
"Tidak ada tanggapan dari sejak saya laporkan tahun 2019. Saya kan tidak punya wewenang untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut. Padahal yang saya inginkan ayo sama-sama benahi agar karena bangunan tersebut saya anggap sudah melanggar aturan," urainya.
Meski demikian, Ketua RT mengapresiasi PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang sudah mengakomodir laporannya tersebut dengan merencanakan pendataan.
"Saya tegaskan lagi bahwa di ruko blok Z 4 itu ada 20 unit dan semuanya itu bangunannya melanggar dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan. Hal sama juga terjadi pada ruko blok Z 8 Selatan. Perrlu saya jelaskan nggak boleh dibangun seenaknya di mana kita memiliki satu sertifikat di suatu kalau kita bangun satu bangunan tanpa izin namanya bangunan tanpa izin," paparnya.
"Jadi kalau kita tidak memiliki satu set itu dalam suatu lahan dan tidak memiliki keizinan dalam hal IMB, lalu kita bangun satu bangunan, itu bisa dinamakan bangunan liar. Kalau sudah ada bangunan liar, yah harus dibongkar," tutupnya.