Tiga Pembacok Mahasiswa di Semarang Diciduk, Polisi Buru Pelaku Lain

Jumat, 20 September 2024 11:51
Tiga pelaku pembacok mahasiswa Udinus hingga tewas diamankan polisi

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus pembacokan yang menyebabkan seorang mahasiswa Udinus Semarang tewas bersimbah darah di depan jalan keluar SPBU 44.501.22, Bendan Ngisor, Gajahmungkur Semarang pada Selasa 17 September 2024 lalu.

Ketiga tersangka yang merupakan dari anggota kelompok ganeg All Star itu, masing-masing bernama RS (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, BR (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan RR (20) warga Manyaran Semarang Barat.

Baca juga: Kebahagiaan Adnan Baihaqi, Santri asal Brebes yang 21 Bulan sudah Khatam Alquran 20 Juz

Selain menangkap tiga pelaku yang merupakan anggota kelompok All Star itu, polisi juga mengamankan 3 orang dari kelompok Witchsel019 masing-masing bernama RH (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, BA (22) warga Candi Candisari dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati.

Tersangka RS mengaku saat melakukan pembacokan terdebut, dirinya mengira korban adalah salah satu dari kelompok Witchsel019 merupakan musuhnya.

Dirinya menyebut bahwa kelompoknya itu berjanjian untuk duel 3 vs 3 di Tumpang. Namun saat kelompoknya sudah di lokasi, tidak ada. Lalu, saat hendak pulang, dia kemudian bertemu oleh kelompok Witchsel019 di Sampangan.

“Karena dari kelompok Witchsel sangat banyak, kita dikejar. Lalu, saya memberanikan buat melawan,” katanya dihadapan para awak media di Mapolrestabes Semarang pada Kamis 19 September 2024.
Dikira Lawan
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa, saat hendak melawan kelompok lawan. Korban di belakang rombongan lawannya. Karena dikira salah satu anggotanya, dia membacok teman korban dan terjatuh.

“Saya bacok teman korban, kemudian saya lari maju kejar kelompok Witchsel019 lagi. Terus saya lihat, Ricky sama Bagas membacok korban yang sudah terjatuh,” katanya.

Baca juga: Viral PON 2024, Biaya Rp50 Ribu per Porsi, Hanya Dapat Tempe Kentang, Panpel Mogok Makan

Setelah melakukan aksi tersebut, Bagas mengaku sempat melarikan dir ke luar kota lantaran takut terhadap pihak kepolisian karena mengetahui korban meninggal dunia.

“Setelah kejadian minggat di Subang. Takut, polisi sama korban yang meninggal dunia,'' akunya.

Disisi lain, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Aji)

Berita Terkini